Kanal Tanggidaa Gorontalo

Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Tetap Berlanjut Meski Diperiksa Kejati

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang, mengonfirmasi bahwa proyek ini tidak akan dihentikan meski penyidikan sudah masu

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
Update pengerjaan kembali Kanal Tanggidaa Gorontalo, Rabu (30/10/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pembangunan proyek Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo tetap berjalan meskipun saat ini proyek tersebut sedang dalam penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Proyek kanal ini sebelumnya sempat mangkrak dan kini ditengarai menimbulkan kerugian negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang, mengonfirmasi bahwa proyek ini tidak akan dihentikan meski penyidikan sudah masuk tahap lebih serius.

“Pembangunan tetap dilanjutkan meskipun sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkap Dadang, Jumat (15/11/2024).

Dadang menjelaskan bahwa Kejati Gorontalo sudah memiliki “bukti permulaan yang cukup” untuk menduga adanya tindak pidana korupsi dalam proyek Kanal Tanggidaa, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Dadang, bukti permulaan ini berbeda dengan dua alat bukti yang biasa digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.

Bukti permulaan yang cukup ini merupakan landasan untuk menduga adanya tindak pidana tanpa harus menggunakan alat bukti yang lengkap.

“Perlu digarisbawahi, bukti permulaan yang cukup berbeda dengan dua alat bukti,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP, bukti permulaan ini cukup untuk menduga seseorang sebagai tersangka.

Kejati Gorontalo Kantongi Bukti Kuat Dugaan Korupsi

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, menambahkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat untuk memperjelas unsur kerugian negara.

Proses penyidikan juga dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo melalui pengukuran ulang guna memperjelas nilai kerugian yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

“Kami sudah dalam tahap penyidikan dan telah mengantongi alat bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara,” terang Nursurya.

Laporan masyarakat mengenai proyek yang mangkrak ini menjadi dasar awal penyelidikan. Setelah melakukan investigasi mendalam, Kejati Gorontalo memutuskan melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Nursurya juga mengisyaratkan bahwa Kejati Gorontalo kemungkinan akan segera menetapkan tersangka.

Menurutnya, tim penyidik sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan saat ini hanya tinggal menunggu waktu untuk pengumuman resmi terkait tersangka dalam kasus ini.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan saat ini prosesnya sudah masuk ke tahap penyidikan,” ungkap Nursurya.

Ia pun meminta dukungan dari masyarakat dalam penanganan kasus ini. “Kami meminta dukungannya,” pungkasnya.

Proyek Kanal Tanggidaa, yang sebelumnya direncanakan untuk meningkatkan pengendalian banjir di Kota Gorontalo, kini justru menjadi perhatian publik terkait dugaan penyelewengan dana.

Kejati Gorontalo berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar penggunaan dana negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved