Berita Kriminal Gorontalo

Kurir Narkoba Lintas Provinsi Tertangkap di Gorontalo, Akui Sudah Berulang Kali Jalankan Aksi

Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam memutus mata rantai jaringan narkoba lintas provinsi sekaligus memberikan efek jera kepada pela

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Getty
Kurir narkoba Gorontalo tertangkap. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Satuan Reserse Narkoba, Polres Gorontalo menangkap seorang kurir lintas provinsi berinisial E (39).

Ia adalah warga Kecamatan Palu Selatan, Sulawesi Tengah, yang mengaku telah berkali-kali mengantarkan barang haram tersebut.

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (5/11/2024) setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang kendaraan mencurigakan, sebuah minibus merah berplat DN, yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

“Tim kami berhasil menghentikan kendaraan di jalur Trans Sulawesi, Desa Pulubala, Kabupaten Gorontalo, sekitar pukul 21.34 WITA,” ungkap Kasat Reskrim Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Sucipto Amboy, Jumat (15/11/2024).

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik besar dan tiga bungkus plastik kecil berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Selain itu, turut diamankan alat pendukung, seperti pirex kaca, sedotan plastik, botol air mineral yang dimodifikasi, uang tunai Rp1.321.000, dan sebuah ponsel.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah berulang kali menjadi kurir narkoba dengan rute tetap dari Palu, Sulawesi Tengah, menuju Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

“Aktivitas ini dilakukan secara terorganisasi untuk menyuplai narkoba ke berbagai wilayah,” tambah Iptu Sucipto.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari program nasional pemberantasan narkoba sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Kini, tersangka mendekam di tahanan Polres Gorontalo dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polres Gorontalo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam memutus mata rantai jaringan narkoba lintas provinsi sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.()*

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved