Berita Viral
Tak Hafal Ayat Al-Quran serta HP Disembunyikan, Ibu di Batam Tega Aniaya Anak Kandungnya
Seorang ibu di Batam, Kepulauan Riau tega menganiaya anak kandungnya karena tak hafal ayat Al-Quran hingga sembunyikan HP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/cdefjrhwtrykjaeht.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Seorang ibu di Batam, Kepulauan Riau tega menganiaya anak kandungnya.
Diketahui, sang ibu menganiaya anaknya lantaran si anak tak hafal ayat Al-Quran.
Tak hanya itu saja, namun si anak juga menyembunyikan HP sang ibu.
Sehingga ibunya naik pitam lalu menganiaya anaknya.
Si ibu menganiaya anaknya dengan merantai leher putri kandungnya.
Belakangan kekejaman ibu di Batam yang tega menganiaya putrinya sampai babak belur menjadi sorotan publik.
Kini, motif JBD menganiaya dan rantai leher putrinya pun terkuak.
Baca juga: Cemburu dengan Mantan Suami, Penjual Seblak Ini Dibunuh Pacarnya, Jasadnya Dicor di Lantai
Diketahui korban dipukul hingga tubuhnya dililit rantai besi berukuran jempol kaki seperti orang dipasung.
Polisi yang mendapat laporan dari warga, bergerak cepat ke lokasi yang dituju.
AF ditemukan dalam kondisi tak berdaya di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Bengkong.
Kepada polisi, AF mengaku dianiaya ibunya menggunakan sapu dan rantai besi.
Penuturan korban, JBD melilitkan rantai besi di lehernya sebanyak dua kali.
Akibat penganiayaan tersebut, AF mengalami sejumlah luka serius.
Baca juga: Gegara Gagal Nyaleg, Pria Asal Aceh Ini Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa karena Jadi Kurir
Antara lain luka bocor di kepala sebelah kiri, luka lecet di pelipis kanan, lebam di mata kiri, serta luka lecet di tangan kanan dan kiri.
"Selain itu, korban juga mengaku merasakan sakit di jari-jari tangan dan lehernya," kata Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Batam, Jumat (15/11/2024).
Saat diinterogasi, JBD mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Polisi tetah menetapkan JBD sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anaknya.
Atas tindakannya, JBD dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Wanita Cantik Ini Nekat Panjat Tower Listrik Tegangan Tinggi Gara-gara Lupa Minum Obat
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 3,8 tahun dan 2,6 tahun," tegas Kanit Reskrim Polsek Bengkong.
Ditemui di ruang tahanan Polsek Bengkong, Rabu malam, tersangka JBD hanya bisa tertunduk lesu.
Kepada penyidik, pelaku mengurai pengakuan mengejutkan soal alasannya tega menganiaya anak kandungnya sendiri.
Hal tersebut diungkap Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan.
Sembari menunduk, pelaku memberikan keterangan kepada penyidik.
Usut punya usut, alasan pelaku menyiksa korban adalah karena hal sepele yakni korban tak hafal ayat Al Quran.
Pelaku langsung naik darah saat mengetahui hal tersebut.
"(Pemicu penganiayaan karena korban) tidak menghafal hafalan agamanya sampai dia diberikan hukuman yang seperti itu," ujar Iptu Marihot Pakpahan dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan Indosiar, Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Momen Presiden Prabowo Beri Hormat saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Istana Palacio Peru
Bukan cuma karena hafalan, emosi pelaku semakin memuncak tatkala mengetahui HP-nya diambil korban.
Padahal menurut pengakuan korban, ada alasan kenapa ia mengambil HP sang ibu.
Korban kala itu ingin mencari ayat Al Quran sehingga bisa ia hafalkan dan tak lagi dimarahi sang ibu.
Namun justru hal tersebut memantik amarah sang ibu.
"Dan juga dia (korban) ada menyembunyikan handphone mamaknya. Cuma setelah kita tanya anaknya, dia ambil HP itu dia sengaja buka Youtube untuk mencari hafalan itu," kata Iptu Marihot Pakpahan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya aksi seorang ibu yang tega menganiaya dan mengikat tubuh anak kandung dengan rantai tengah viral di linimasa.
Belakangan ibu kejam itu mengurai pengakuan mengejutkan soal alasannya menyiksa sang putri kandung yang masih berusia 13 tahun tersebut.
Ternyata ada dua pemicu ibu kejam itu melakukan aksinya.
Untuk diketahui, aksi keji seorang ibu menyiksa anak kandungnya viral di linimasa hingga disorot anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Usut punya usut kejadian tersebut terjadi di wilayah Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Baca juga: Kronologi Bocah Perempuan Usia 7 Tahun Ditemukan Tewas, Diduga Korban Kekerasan
Dalam video yang dibagikan Ahmad Sahroni di Instagram-nya, terlihat seorang bocah perempuan sedang terduduk lesu di dekat pintu kontrakan.
Sembari memejamkan mata, bocah tersebut menahan kesakitan lantaran tubuhnya dipenuhi luka lebam.
Beruntung sang bocah diselamatkan oleh tetangga kosannya yang iba dengan korban.
Terlihat sang tetangga langsung menangis tatkala melihat tubuh korban dirantai.
"Apalah mamakmu ini Syifa. Kek mana ini bukanya," ujar tetangga korban.
Sambil merekam, tetangga itu pun terheran-heran dengan perangai ibunda korban yang kejam.
Alih-alih merintih kesakitan, korban justru tegar dan mengaku baik-baik saja padahal wajahnya babak belur.
"Harus ada bukti Syifa biar mamakmu. Kau diapain sama mamakmu Syifa. Kak Ipin takut kenapa-napa Syifa. Mamakmu Syifa," ungkap tetangga korban.
"Enggak apa-apa," imbuh korban dengan suara lirih.
Baca juga: 181 Tersangka Teroris di Indonesia Sudah Tertangkap Densus 88, Kapolri: Kami Selalu Menjaga
Saat sang tetangga hendak membuka pintu, korban sempat ketakutan dan panik.
Korban tampaknya takut jika sang ibu datang lagi untuk menyiksanya.
"Jangan, ada mamak nanti, jangan, tolong," pinta korban.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul MOTIF Ibu di Batam Aniaya dan Rantai Leher Putri Kandungnya, Berawal Korban Tak Hafal Ayat Al Quran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.