PEMPROV GORONTALO

5 Inovasi Permudah Warga Gorontalo Bayar Pajak Kendaraan di Samsat

Mulai dari sistem yang modern hingga kemudahan akses di daerah terpencil, inovasi ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi wajib p

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
Potret kendaraan bermotor di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Karena itu, Pemprov Gorontalo pun menghadirkan berbagai inovasi layanan pembayaran untuk mempermudah pembayaran kendaraan. 

Mulai dari sistem yang modern hingga kemudahan akses di daerah terpencil, inovasi ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi wajib pajak.

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menyebutkan bahwa Pemprov telah menghadirkan lima inovasi utama dalam layanan pembayaran pajak kendaraan.

1. Samsat Drive-Thru

Inovasi ini memungkinkan wajib pajak membayar pajak kendaraan tanpa harus turun dari kendaraan mereka.

Samsat Drive-Thru saat ini sudah beroperasi di Samsat Kota Gorontalo dan Samsat Kabupaten Gorontalo.

“Wajib pajak hanya perlu membawa dokumen seperti KTP dan STNK, lalu melakukan pembayaran langsung di loket. Prosesnya cepat dan praktis,” kata Sukri Gobel.

2. Samsat Keliling

Layanan ini hadir di lokasi-lokasi strategis, seperti hari pasar, acara car-free day, atau pusat keramaian lainnya.

Samsat Keliling memudahkan masyarakat yang kesulitan mengunjungi kantor Samsat di hari kerja.

“Kami juga menjangkau daerah pedesaan dengan menghadirkan Samsat Keliling di berbagai acara lokal, seperti hari pasar. Dengan ini, masyarakat di desa-desa pun dapat memanfaatkan layanan pajak dengan mudah,” jelas Sukri.

3. Samsat Midnight

Untuk memenuhi kebutuhan warga yang sibuk di siang hari, Pemprov Gorontalo juga menghadirkan layanan Samsat Midnight.

Layanan ini beroperasi pada malam hari dan dirancang agar masyarakat tetap dapat membayar pajak tanpa terganggu kesibukan sehari-hari.

4. Pembayaran Non-Tunai dengan QRIS

Pemprov Gorontalo memanfaatkan teknologi pembayaran digital untuk memberikan opsi pembayaran yang lebih aman dan transparan melalui aplikasi QRIS.

“Dengan QRIS, masyarakat tidak perlu membawa uang tunai. Transaksi lebih praktis dan tercatat langsung dalam sistem keuangan daerah, sehingga memastikan transparansi,” ujar Sukri.

5. Samsat Pembantu di Daerah Terpencil

Untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil, Pemprov membuka Samsat Pembantu di daerah-daerah seperti Boliyohuto (Kabupaten Gorontalo), Wonosari (Kabupaten Boalemo), dan Popayato (Kabupaten Pohuwato).

“Kami berkomitmen untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota. Ini langkah kami untuk memastikan semua warga memiliki akses yang sama terhadap layanan pajak,” tambah Sukri.

Dengan lima inovasi tersebut, Pemprov Gorontalo berharap pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Masyarakat tidak hanya tertib membayar pajak, tetapi juga dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam prosesnya,” tutup Sukri Gobel.

Sebelumnya diketahui, Pemprov Gorontalo berhasil mengumpulkan pendapatan hingga Rp 14,1 miliar melalui program insentif pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menyatakan perpanjangan ini dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat.

Program yang dimulai sejak Oktober 2024 tersebut berhasil menarik lebih dari 26.000 pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak mereka.

"Dengan memperpanjang pembebasan denda hingga akhir November, kami berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini," ujar Sukril dalam wawancara, Jumat (15/11/2024).

Dari total pendapatan Rp 18 miliar yang tercatat selama program berlangsung, sebesar Rp 3,9 miliar di antaranya merupakan denda yang dibebaskan bagi sekitar 9.000 wajib pajak.

Ini menjadikan total pendapatan bersih yang dikumpulkan mencapai Rp 14,1 miliar.

Langkah ini tak hanya membantu masyarakat terbebas dari beban denda, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved