Kamis, 5 Maret 2026

Obat Terlarang Gorontalo

2 Pedagang Pentol di Gorontalo Nyambi Jualan Obat Pemicu Bahagia dan Halusinasi

Kedua tersangka, yang sehari-hari berjualan pentol, ditangkap pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Jeruk, Kecamatan Dunging

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 2 Pedagang Pentol di Gorontalo Nyambi Jualan Obat Pemicu Bahagia dan Halusinasi
FOTO: Arianto Panambang/TribunGorontalo.com
2 penjual pentol rupanya nyambil juga edarka obat pemicu rasa bahagia. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar dan pengguna obat trihexyphenidyl, yakni Aqil Firmansyah (AF) dan Evan Muhammad Al Fathir (EM).

Kedua tersangka, yang sehari-hari berjualan pentol, ditangkap pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Jeruk, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (13/11/2024), Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, menjelaskan bahwa kedua tersangka memesan trihexyphenidyl secara online dalam jumlah besar.

Mereka mendapatkan obat tersebut dalam bentuk strip berisi 10 butir per dus, dengan harga Rp100 ribu per dus.

obat Trihexyphenidyl yang diedarkan dua penjual pentol
Trihexyphenidyl kerap disalahgunakan di luar aturan medis terutama karena efek samping psikoaktif yang dapat menimbulkan sensasi euforia, perasaan rileks, atau perubahan persepsi.

Keduanya menjual obat tersebut dengan harga Rp15 ribu per butir, yang menghasilkan keuntungan mencapai Rp1,5 juta per dus.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita dua dus obat tersebut, dengan potensi nilai keuntungan hingga Rp3 juta.

“Kedua tersangka ini adalah pendatang dari Pulau Jawa dan sehari-hari berjualan pentol,” ujar Kapolresta Ade kepada wartawan.

"Namun, mereka memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar obat terlarang, yang diduga sudah banyak dikonsumsi kalangan remaja di Gorontalo,” tambahnya.

Efek samping obat ini, lanjut Ade, bisa sangat berbahaya karena dapat menyebabkan halusinasi.

Bahkan, seorang nenek sempat mengadu kepada polisi melalui kegiatan Jumat Curhat Polresta bahwa cucunya mengonsumsi obat ini dan mengalami halusinasi berlebihan.

Selain menyita 247 butir trihexyphenidyl, polisi juga mengamankan beberapa unit ponsel dan uang hasil penjualan sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat menyebabkan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku produksi atau pengedaran obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dampak buruknya terhadap kesehatan, terutama di kalangan remaja.

Kapolresta Ade menambahkan bahwa polisi akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi trihexyphenidyl di Gorontalo.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kecurigaan penyalahgunaan obat di lingkungannya, khususnya yang bisa merugikan generasi muda,” tutup Kapolresta. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved