ASN Terangkap Judi

2 ASN di Gorontalo Tertangkap Asik Main Judi, Termasuk Seorang Guru Pesantren

Kedua ASN tersebut diamankan bersama tiga orang lainnya, seluruhnya tertangkap basah bermain judi di sebuah rumah di Kota Gorontalo yang diduga sering

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
5 tersangka kasus perjudian online dihadirkan pada konferensi pers oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo tertangkap tangan sedang berjudi dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan oleh Polresta Gorontalo Kota.

Kedua ASN tersebut diamankan bersama tiga orang lainnya, seluruhnya tertangkap basah bermain judi di sebuah rumah di Kota Gorontalo yang diduga sering dijadikan lokasi perjudian.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 108 lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp1.295.000 yang diduga digunakan sebagai taruhan.

Dua ASN ini masing-masing berprofesi sebagai guru di sebuah pesantren di Kota Gorontalo dan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, dalam konferensi pers pada Rabu (13/11/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang telah berlangsung selama beberapa bulan di lingkungan mereka.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan yang berhasil menangkap kelima pelaku.

"Ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama ASN yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ungkap Ade kepada wartawan saat Konferensi Pers, Rabu (13/11/2024).

Menurut keterangan yang diperoleh dari para pelaku, kegiatan perjudian tersebut sudah berlangsung selama sekitar tiga bulan dan telah menjadi rutinitas mingguan bagi mereka.

Rumah yang dijadikan lokasi perjudian merupakan milik salah satu tersangka, seorang ibu rumah tangga berinisial HY, yang biasa digunakan sebagai tempat berkumpul dan berjudi.

Kombes Ade menyatakan bahwa peran ASN dalam kasus ini menjadi perhatian serius.

Kedua ASN tersebut bersama tiga tersangka lainnya kini dikenakan Pasal 303 ayat 1 poin e dan 2e KUHP, serta subsider Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ade menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menyampaikan harapannya agar tindakan tegas ini memberikan efek jera, tidak hanya bagi para pelaku, tetapi juga masyarakat umum yang mungkin tergoda untuk melakukan hal serupa.

"Penggerebekan ini bukan hanya upaya hukum, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa aktivitas ilegal, termasuk perjudian, tidak akan ditoleransi. Kami berharap ini bisa menjadi pembelajaran, terutama bagi mereka yang terlibat di dalamnya," tambah Kombes Pol Ade.

Kombes Pol Ade mengonfirmasi bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan intensif di lokasi-lokasi yang rawan dijadikan tempat perjudian, termasuk kos-kosan atau rumah yang disinyalir menjadi pusat kegiatan ilegal lainnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan dan meresahkan di lingkungan mereka. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved