Jumat, 13 Maret 2026

Hamim Pou Tersangka Korupsi

Berkas Perkara Kasus Korupsi Hamim Pou di Gorontalo Lengkap Sejak Oktober, Tersangka Belum Ditahan

Berkas perkara kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Hamim Pou dinyatakan lengkap sejak Oktober 2024.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Berkas Perkara Kasus Korupsi Hamim Pou di Gorontalo Lengkap Sejak Oktober, Tersangka Belum Ditahan
TribunGorontalo.com
Hamim Pou mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo, Senin (17/4/2024). 

Hamim Pou bermohon, agar penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 dinyatakan tidak sah. 

Kronologi Kasus

Menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Bone Bolango melakukan pemberian Bansos.

Bansos itur diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik dengan anggaran Rp 10,3 miliar.

"Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal Rp1,6 miliar," ungkap Purwanto kepada awak media di Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (17/4/2024)

"Tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt Bupati Bone Bolango saksi Hamim sebesar Rp152,5 juta," tambahnya.

Hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011  dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo," jelasnya.

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Facebook Tribun Gorontalo

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved