Investasi Bodong Batudaa
Cindi Usman Istri Polisi di Gorontalo Rupanya Diawasi Ketat Polda Pasca Tipu Warga Batudaa
Ia menerangkan kasus tersebut masih terus berlanjut, dan apabila terbukti melanggar hukum maka pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai aturan yang
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2024-11-09_Kaur-Penum-Polda-Gorontalo-Kompol-Heny-Rahayu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polda Gorontalo mengaku mengawasi secara ketat pergerakan Cindi Usman, istri polisi yang diduga menipu warga Batudaa.
Hal itu ditegaskan Kaur Penum Polda Gorontalo, Kompol Heny Rahayu saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).
"Saat ini tersangka masih berada dalam pengawasan ketat Reskrimsus Polda Gorontalo," ujarnya.
Ia menerangkan kasus tersebut masih terus berlanjut, dan apabila terbukti melanggar hukum maka pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Tindakan tegas akan tetap diberlakukan," jelas Kompol Heny.
Terkait Cindi yang tak ditahan meski sudah jadi tersangka, rupanya gara-gara ia dianggap kooperatif.
Selain itu juga Cindi dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti.
Terutama karena Cindi menjalin komunikasi baik dengan kepolisian selama proses penyelidikan.
Sejauh ini menurut Heny, pihak penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, JPU meminta berkas dikembalikan dengan petunjuk tambahan atau P19 untuk melengkapi bukti yang diperlukan.
"Berkas telah diajukan kembali untuk tahap pertama. Namun belum ada jawaban dari JPU," tuturnya.
Masyarakat Diminta Melapor
Heny mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat investasi bodong untuk segera melapor ke Polda Gorontalo atau kantor polisi terdekat.
Ia menegaskan bahwa semua laporan masyarakat pasti akan diterima oleh Polda Gorontalo dan kepolisian terdekat.
"Setiap aduan pasti kami terima, asalkan kronologinya jelas, seperti tanggal dan waktu kejadian," ujar Heny.
Sebagai informasi, Cindi Usman menjalankan bisnis investasi bodong berkedok arisan di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
Bahkan aksinya sudah dikenal di wilayah Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.
Diketahui Cindi merupakan istri dari anggota polisi yang bertugas di Gorontalo.
Ia sempat jadi sasaran kemarahan para korban investasi di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
Sejumlah warga mendatangi rumah Cindi di Desa Tabongo, Kabupaten Gorontalo.
Namun Cindi saat ini berada di luar daerah.
Diwawancari secara terpisah, Yulin Yunus salah satu korban dari Desa Payunga saat dikonfirmasi melalui via telepon, Kamis (7/11/2024) mengaku mereka dijanjikan investasi hingga mereka mengalami kerugian puluhan juta.
Kata ia kejadian ini telah dilakukan oleh oknum terduga pelaku sejak 2023 dan kembali dilakukan pada Agustus 2024.
"Kami ditelepon untuk berinvestasi lagi kepadanya, ia ini juga bilang tidak akan berdusta seperti kemarin. Jadi kami percaya lagi," ungkapnya.
Yulin juga membeberkan ia sudah kali ketiga ditipu oleh oknum Bhayangkari tersebut.
Ia saat ini mengalami kerugian dengan total keseluruhan kurang lebih Rp250 juta.
Dirinya menceritakan awalnya ia diiming-imingi dengan melakukan investasi dengan jumlah nominal uang maka uang tersebut akan ditambah 25-30 persen dari yang ia setorkan.
Ia juga menjanjikan bila mana dalam sehari mendapat nominal uang Rp20 juta maka akan mendapatkan hadiah handphone (Hp) iPhone.
Atas aksinya itu pada Agustus kemarin telah menipu sebanyak lima orang korban mengalami kerugian Rp79juta.
"Saya pertama berinvestasi Rp11 juta kemudian cair Rp14.500 kemudian saya melakukan investasi lagi Rp20 juta itu sudah tidak dapat lagi," terangnya.
Ia menuturkan sudah banyak laporan masuk ke Polda Gorontalo, namun sampai dengan sekarang mereka belum mendapatkan informasi progres dari masalah itu.
"Sudah banyak laporan di Polda tapi sampai sekarang tidak diproses," ujarnya.
Lebih lanjut Yulin mengungkapkan bahwa ia juga telah melakukan pelaporan ke Polda Gorontalo namun laporannya ditolak.
Alasan dari pihak kepolisian sendiri yang mana terduga pelaku telah dilaporkan oleh orang lain dengan kasus yang sama. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.