Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER – 3 Pelajaran Berharga dari Kasus Owner Ebudo – Istri Polisi Tipu Warga Batudaa

Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler pagi, Jumat (8/11/2024).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Simak berita populer Gorontalo hari ini, Jumat, 8 November 2024. 

Yulin Yunus Ngaku Ditipu Istri Polisi Gorontalo, Uang Puluhan Juta Tak Kembali usai Berinvestasi

ILustrasi Investasi Bodong.
ILustrasi Investasi Bodong. (Ilustrasi)

Yulin Yunus warga Desa Payunga, Kecamatan Batuda'a, Kabupaten Gorontalo, mengaku telah ditipu oleh istri dari anggota polisi di Gorontalo.

Sebelumnya Yulin bersama warga lain telah melapor ke Polda Gorontalo.

"Kami sempat melapor tapi yang dari Polda mengatakan laporan dari terduga pelaku sudah ada. Jadi laporan kami tidak diterima, karena sudah bertumpuk," ungkap Yulin kepada TribunGorontalo.com, Kamis (7/11/2024).

Oleh karenanya, Yulin lantas mengajak sejumlah warga untuk aksi protes.

Aksi itu merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan investasi bodong.

Mereka juga melakukan aksi yang sama di kediaman istri polisi.

"Jadi Kapolres turun kemudian mereka menghalangi kami masuk ke rumah pelaku," tuturnya.

 

Baca Selengkapnya

Baca juga: Pantas Konsumen Gatal-gatal, BPOM Gorontalo Temukan Kandungan Ini dalam Skincare Racikan Owner Ebudo

Oknum Kades Terduga Pelaku Pencabulan di Bone Bolango Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara 

Keluarga korban saat mendatangi SPKT Polres Bone Bolango, Kamis (7/11/2024).
Keluarga korban saat mendatangi SPKT Polres Bone Bolango, Kamis (7/11/2024). (TribunGorontalo.com/Arianto)

Oknum kepala desa di Kabupaten Bone Bolango Gorontalo terlibat kasus pelecehan anak di bawah umur.

Akibatnya, terduga pelaku kini terancam pidana 15 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan langsung Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone Bolango, Ipda Ishak Yusuf, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (7/11/2024) siang.

Ishak mengatakan, terduga pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved