Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
Pantas Konsumen Gatal-gatal, BPOM Gorontalo Temukan Kandungan Ini dalam Skincare Racikan Owner Ebudo
Nurhalisa Abdullah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Nurhalisa-Abdullah-alias-Elis-tak-menyangka-bakal-ditahan-Kejari-Gorontalo-pada-Selasa-5112024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Nurhalisa Abdullah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Penetapan tersangka seiring pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo.
Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, mengungkapkan kosmetik atau skincare milik Owner Ebudo mengandung bahan berbahaya bagi kulit.
"Ada mengandung kandungan mikrobiologi, karena tidak terjamin kebersihannya, makanya itu ada yang gatal-gatal, kepanasan," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (6/11/2024).
"Dia juga pakai dari produk lain kemudian dicampur, sehingga reaksinya begitu, itu yang dapat mencelakakan pemakainya," tambahnya.
Kata Stepanus, Owner Ebudo memproduksi sendiri bahan kosmetik di rumah pribadi sehingga tidak terjamin higenis dan kualitas.
"Tempat dia produksi itu, peralatannya tidak higenis, tidak sesuai standar sehingga mengandung mikrobiologi," jelasnya.
Hal itu diketahui BPOM Gorontalo setelah menggeledah rumah Owner Ebudo yang dijadikan tempat produksi kosmetik.
"Tempat produksi mereka di rumah saja, kita sudah lihat, teman-teman turun langsung ke lapangan," paparnya.
Lebih lanjut Stepanus menjelaskan hasil produksi kosmetik diperjualbelikan tanpa izin edar.
"Tidak ada izin edarnya, itu yang utama," tegasnya.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Adhan Dambea dan Indra Absen Debat Pilkada – Wanita Ditipu 2 Oknum Aparat Desa
Atas perbuatannya, Owner Ebudo kini ditahan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Ia mendekam di lapas perempuan selama 20 hari untuk menunggu sidang di pengadilan negeri.
Nurhalisa Abdullah Menangis saat Ditahan
Nurhalisa Abdullah menangis saat ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo.
Sosok Owner Ebudo itu terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
BPOM Gorontalo akhirnya menyerahkan Nurhalisa alias Elis ke Kejari Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).
Kuasa Hukum Nurhalisa, Haryanto Puluhulawa, mengatakan klien-nya tidak menduga bakal ditahan.
Haryanto mengatakan Elis sangat kaget dan syok.
"Memang agak syok, dia kaget, karena memang dia nggak tahu hari ini bakal ditahan," ungkap Haryanto kepada TribunGorontalo.com, Selasa (5/11/2024).
Haryanto menyebut pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Gorontalo.
"Kita sampaikan kita akan upayakan untuk permohonan penangguhan itu, sesuai permintaannya klien kita, kan mintanya ditahan sebagai tahanan kota," tuturnya.
Ia pun berharap pengajuan penangguhan diterima Kejari.
"Moga-moga dengan permohonan kita buat secepatnya dari pihak jaksa mungkin siapa tahu bisa dikabulkan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Nurhalisa Abdullah sempat viral karena produk skincare miliknya memakan korban.
Produk “Handbody Markalak” itu dikeluhkan sejumlah pelanggan yang mengalami efek samping seperti gatal-gatal dan sensasi kulit terbakar.
Jaksa Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, mengatakan kasus 'Handbody Markalak' ini telah lama ditangani oleh Penyidik BPOM Gorontalo.
Saat ini telah dilakukan penyerahan dan penahanan terhadap tersangka.
"Bahwa benar hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejari Kota Gorontalo," ungkapnya.
Samba menyebut tersangka diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
"Olehnya tersangka atas nama Elis atau owner Ebudo kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di lapas perempuan," terangnya.
Elis selanjutnya akan dialihkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo untuk proses hukum.
Elis terancam Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Elis juga dituntut pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.