Berita Viral
Kronologi Pria Terobos Saf hingga Aniaya Imam Masjid di Sragen
Dikutip dari TribunSolo.com, peristiwa terjadi di Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Penangkapan-Suhendar-pelaku-penganiayaan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang pria di Sragen menjadi tersangka kasus penganiayaan imam masjid.
Dikutip dari TribunSolo.com, peristiwa terjadi di Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
Rekonstruksi pun telah dilaksanakan pada Rabu (6/11/2024).
Akhirnya terungkap cara pelaku menerobos saf jemaah hingga memukul imam.
Kurang lebih ada 12 adegan yang diperagakan oleh Suhendar, penganiaya seorang imam masjid.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan pelaku melakukan dengan baik belasan adegan tersebut.
Selain itu, juga apa yang dilakukan sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
"Adegan kurang lebih ada sekitar 12 adegan, mulai dia dari bangun tidur, ke masjid, terus geser ke tempat wudhu, ambil senjata tajam, terus dia masuk menerobos saf 1, saf 2," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Pantas Konsumen Gatal-gatal, BPOM Gorontalo Temukan Kandungan Ini dalam Skincare Racikan Owner Ebudo
"Sampai menuju ke korban, terus dia melakukan penganiayaan dengan senjata tajam itu pada korban dan terakhir pada waktu itu dia keluar dan meninggalkan masjid untuk lari," tambahnya.
Ia menambahkan tidak ada fakta baru yang terungkap dari hasil rekonstruksi.
Diketahui sebelumnya, pelaku disebut-sebut diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Oleh karena itu, setelah diamankan kondisi kejiwaan pelaku diperiksakan ke Rumah Sakit Jiwa di Kota Solo.
Saat ini, hasil pemeriksaan sudah dikantongi pihak kepolisian.
Namun, AKP Isnovim menyebutkan hasil pemeriksaan kejiwaan baru akan terungkap saat proses persidangan.
"Berdasarkan undang-undang, kewenangan itu (apabila hasil tes pelaku dinyatakan sakit jiwa sehingga tidak dapat dipidana) ada di hakim, yang jelas kami disini Reskrim sebagai penyidik hanya berkewajiban mengumpulkan minimal 2 alat bukti, dan itu sudah kita dapat," jelasnya.