Berita Viral
Ayah Polisikan Anak Kandung Karena Curi HP dan Genset di Rumah, Kerugian Rp 4,3 Juta
Ayah polisikan anak kandung dikarenakan telah mencuri HP dan genset di rumah dengan total kerugian yang dialami sang ayah Rp 4,3 juta.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Ayah polisikan anak kandung dikarenakan telah mencuri HP dan genset di rumah.
Sang ayah, Alwani pun rugi sebanyak Rp 4,3 juta.
Kejadian ini terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Sang anak, Septi Arindi (22) ini mencuri HP dan genset yang belum diketahui untuk alasannya.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu 3 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di rumah Alwani, Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Pelaku mendatangi rumah orangtuanya yang dalam keadaan kosong.
"Dia langsung mengambil 1 unit mesin jenset merek FI warna kuning dan handphone merk Vivo Y28 warna krem," ujarnya, dikutip dari Tribun Sumsel.
Korban yang baru pulang ke rumah sangat terkejut melihat barangnya sudah hilang.
Kesal dengan kejadian pencurian itu sehari kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Semidang Aji.
"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapat nama dari pelaku kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota reskrim Polsek Semidang Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim pada Selasa 5 November 2024 sekira jam 15.00 WIB menangkap pelaku di rumahnya," ujarnya.
Tersangka selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin genset merek FI warna kuning dan 1 unit handphone merk Vivo Y28 warna cream imei 869281075647178 dan imei 869281075647160.
"Saat ini tersangka dalam penyidikan polisi dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana," jelasnya.
Kasus lainnya, seorang kepala desa atau kades polisikan warganya karena kehilangan Rp 57 juta.
Sang kades makin murka saat tahu uang tersebut dihabiskan untuk judi online.
Pelaku adalah MS (29), warga Kelurahan Sumberwetan, Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Sedangkan kades yang melaporkan pelaku adalah S.
S merupakan juragan MS.
MS menggelapkan uang sewa mobil Rp 57 juta dan seluruhnya dibuat main judi online.
Akibatnya, dia ditangkap polisi usai dilaporkan S yang merupakan kades di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah membenarkan polisi menangkap MS usai mengemplang uang sewa setoran mobil milik juragannya.
“Benar, Senin (15/7/2024) lalu jajaran kami berhasil mengamankan seorang warga Sumberwetan terkait dengan penggelapan uang sewa 2 kendaraan milik salah satu kepala desa di Kecamatan Gending. MS kita amankan di sekitar rumahnya sekitar jam 21.00," ucap Zainullah, Jumat (19/07/2024), melansir dari Kompas.com.
Menurutnya, kejadian ini berawal dari kerja sama yang dilakukan oleh MS dengan korban S dari tahun 2022.
S menitipkan 2 mobil yaitu Elf dan Hiace kepada MS untuk dikelola MS di persewaan mobil Exotic Java Adventure.
Awalnya, MS ini lancar menyetorkan setoran sewa mobil kepada S.
MS bekerja sebagai driver di Exotic Java dan mobil dari S juga disimpan oleh MS di Exotic Java untuk dioperasionalkan.
Namun, pemilik Exotic Java tidak tahu bahwa pemilik mobil ini adalah S, seorang kepala desa.
Belakangan, uang setoran yang seharusnya diberikan kepada S mulai Agustus sampai dengan Desember 2023 macet total.
S yang berusaha menagih selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan.
Jumlah tunggakan yang menjadi tanggungan dari MS sebanyak Rp 57 juta.
Zainullah melanjutkan, S sebenarnya sudah berusaha untuk berkomunikasi dan menagih kepada korban.
Namun, MS ini selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang masih belum masuk.
Selain mengamankan MS, jajaran Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening DA dengan tujuan ke rekening MS sejumlah Rp 57.150.000.
“Dalam proses penyelidikan, MS mengaku bahwa semua uang yang dia gelapkan ini digunakan untuk mengisi saldo game judi online “Gates Olympus”.
Awalnya, dia mengisi saldo Rp 500.000.
Karena penasaran, MS terus mengisi saldo game tersebut sampai total sekitar Rp 57 juta rupiah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Saat ini pelaku ditahan kepolisian.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ayah Polisikan Anak Kandung yang Curi HP dan Genset di Rumah Sendiri, Kesal Dibuat Rugi Rp4,3 Juta
Brigjen Ade Ary Syam Indradi Viral Gegara iPhone 17 Pro Max yang Dipegang, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Profil Oca Fahira, Selebgram Viral karena Tewas Dilindas Truk |
![]() |
---|
Duduk Perkara Polisi Disiram Emak-emak Pakai Bensin, Pelaku Kesal Dituding ODGJ |
![]() |
---|
Suami Nganggur Jual Istri di Aplikasi Hijau di Rumah Sendiri Demi Uang Susu Anak |
![]() |
---|
Viral, Petugas SPPG Cuci Tray MBG Pakai Bak Kotor Air Tak Mengalir, Banjir Kritikan Netizen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.