Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
Ada Bakteri dan Jamur di Kosmetik Owner Ebudo Gorontalo, Diracik Pakai Alat tak Steril
Gara-gara itu, Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah alias Elis ini pun dipidana lantaran dianggap membahayakan kesehatan masyarakat.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-kosmetik-Owner-Ebudo-Gorontalo-disebut-BPOM-mengandung-bakteri-dan-jamur.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya kandungan mikrobiologi di kosmetik wilik Owner Ebudo Gorontalo.
Gara-gara itu, Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah alias Elis ini pun dipidana lantaran dianggap membahayakan kesehatan masyarakat.
Adapun mikrobiologi itu dalam konteks komsmetik, merupakan bakteri maupun jamur.
Dua kandungan inilah yang oleh Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, menyebabkan gatal-gatal kulit masyarakat.
Bahkan sebetulnya tak hanya gatal-gatal yang dirasakan warga usai menggunakan prduk tersebut.
Lebih jauh, masyarakat bisa saja merasakan kepanasan usai menggunakan kosmetik yang mengandung mikrobiologi.
"Ada mengandung kandungan mikrobiologi. Makannya itu ada yang gatal-gatal, kepanasan," ungkapnya.
Kosmetik yang mengandung mikrobiologi semacam itu kata Simon, karena tidak terjamin kebersihannya.
Kebersihan ini meliputi alat yang digunakan untuk meracik, bahkan tempat peracikan.
"Tempat dia produksi itu peralatannya tidak higenis," kata Simon.
Apalagi yang paling berbahaya adalah penggunaan produk lain yang kemudian dicampur.
Sebagai masyarakat yang tidak memiliki keahlian di bidang kedokteran, tentu Owner Ebudo tidak kompeten melakukan hal ini.
"Itu yang dapat mencelakakan pemakainya," tambahnya
Kata Simon, pihkanya memang melakukan penggeledahan langsung rumah Owner Ebudo.
"Tempat produksi mereka di rumah saja, kita sudah lihat, teman-teman turun langsung ke lapangan," tegasnya.
Diproduksi dengan standar yang baik, kosmetik itu juga rupanya dijual secara ilegal di Gorontalo.
"Tidak ada izin edarnya, itu yang utama," tegasnya.
Atas perbuatannya, Owner Ebudo pun dijerat Pasal 435 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Milyar.
Elis juga dituntun pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 milyar.
Bahaya Skincare Ilegal
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo mengingatkan bahaya skincare ilegal.
Hal itu disampaikan Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, saat mengungkap kasus owner Ebudom, Nurhalisa Abdullah.
Stepanus mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga murah.
"Jangan juga terpengaruh dengan iklan-iklan, jangan mudah terpancing dengan efek yang cepat dan harga yang murah, waspada, cek kemasan juga," ucapnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (6/11/2024).
BPOM juga mewanti-wanti para produsen kosmetik atau skincare.
Karena skincare ilegal bisa saja membahayakan kulit karena tidak melalui prosedur pemeriksaan BPOM.
Adapun bahaya kosmetik ilegal bisa berupa iritasi, kulit terbakar, jerawat, hingga kerusakan kulit.
Setidaknya ada empat bahaya meracik skincare sendiri.
Pertama, rentan kontaminasi mikroba seperti bakteri, jamur, dan lainnya. Kedua, reaksi alergi dan iritasi kulit yang parah.
Ketiga, ketidakcocokan bahan aktif bisa menyebabkan reaksi buruk pada kulit.
Keempat, kosmetik racikan tidak melalui uji laboratorium yang memastikan kestabilan, keamanan, dan efektifitasnya.
Jika kosmetik racikan dijual, maka melanggar peraturan karena kosmetik yang diedarkan harus memiliki izin edar atau notifikasi dari BPOM.
Nurhalisa Abdullah Jadi Tersangka
Sosok Owner Ebudo itu terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
BPOM Gorontalo akhirnya menyerahkan Nurhalisa alias Elis ke Kejari Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).
Kuasa Hukum Nurhalisa, Haryanto Puluhulawa, mengatakan klien-nya tidak menduga bakal ditahan.
Haryanto mengatakan Elis sangat kaget dan syok.
"Memang agak syok, dia kaget, karena memang dia nggak tahu hari ini bakal ditahan," ungkap Haryanto kepada TribunGorontalo.com, Selasa (5/11/2024).
Haryanto menyebut pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Gorontalo.
"Kita sampaikan kita akan upayakan untuk permohonan penangguhan itu, sesuai permintaannya klien kita, kan mintanya ditahan sebagai tahanan kota," tuturnya.
Ia pun berharap pengajuan penangguhan diterima Kejari.
"Moga-moga dengan permohonan kita buat secepatnya dari pihak jaksa mungkin siapa tahu bisa dikabulkan," tambahnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.