Berita Viral

Demi Kebutuhan Sehari-hari, Eks Pemain Timnas U-23 Ini Terancam 15 Tahun penjara, Begini Sosoknya

Salah satu pemain Tim Nasional (Timnas) U-23 akhirnya tertangkap pihak kepolisian dengan hukuman 15 tahun penjara. Siapa kah dia? Baca selengkapnya!

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Demi Kebutuhan Sehari-hari, Eks Pemain Timnas U-23 Ini Terancam 15 Tahun penjara, Begini Sosoknya
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Syakir Sulaiman saat menjani pemeriksaan di Polres Cianjur, Selasa (5/11/2024) (kanan) dan Syakir Sulaiman saat masih membela Bali United. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Salah satu pemain Tim Nasional (Timnas) U-23 tertangkap pihak kepolisian atas kasus yang dialaminya.

Dirinya tertangkap dikarenakan menjadi tersangka pengedar obat keras.

Alhasil dirinya terancam 15 tahun penjara dan dikeluarkan dari daftar pemain timnas U-23.

Sosok Syakir Sulaiman (32) pesepakbola eks pemain Timnas U-23 Indonesia jadi pengedar obat keras atau obat-obatan daftar G.

Syakir Sulaiman ditangkap Satreskrim Polres Cianjur.

Kini, ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Mantan bintang Bali United FC itu dijerat pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Syakir mengaku terpaksa menjual obat-obatan keras terbatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Ia akhirnya ditangkap di kediamannya wilayah Kecamatan Cilaku, Selasa (31/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menyampaikan kronologi penangkapan pemain yang masih tercatat sebagai penggawa Aceh United.

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tertentu. 

Polisi pun mendalami informasi tersebut.

"Hingga kini pelaku sudah ditahan selama lima hari," kata AKP Tono.

Selain pelaku, kata AKP Tono, petugas juga mengamankan ribuan butir obat-obatan keras terbatas yang terdiri atas 1.700 butir obat jenis Tramadol dan 1.000 butir jenis Eksimer.

"Terkait pelaku mendapatkan ribuan obat-obatan keras tertentu tersebut hingga saat ini masih dalam pendalaman penyidik. Pelaku juga sudah mejual obat-obatan itu hampir dua tahun," katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved