Berita Viral

Pesta Narkoba, Oknum Anggota Polresta Dempasar Terancam Dipecat

Seorang anggota Polresta Denpasar, Bali terlibat dalam pesta narkoba di tempat karaoke dan kini terancam dipecat.

Tangkap Layar
Ilustrasi polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, sasaran utama dari pengirim paket sate maut tersebut adalah penyidik senior di jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang anggota Polresta Denpasar, Bali terlibat dalam pesta narkoba di tempat karaoke dan kini terancam dipecat.

Penangkapan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, yang menemukan anggota polisi tersebut positif narkoba saat penggerebekan pada Selasa (5/11/2024).

Anggota Polresta Denpasar itu kini terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengah Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agis Kusmayadi, menegaskan tindakan tegas akan diambil terhadap anggota yang terlibat narkoba.

"Kalau anggota narkoba kami tegas, yang jelas dia ada di sana, dia positif, itu sudah cukup untuk ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ungkap Kombes Pol Agus.

Baca juga: Basuki Hadimuljono Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto Jadi Kepala Otorita IKN

Saat ini tersangka sudah ditahan dan mendekap di sel penempatan khusus (Patsus) Polda Bali sembari berkas tuntutan terhadap tersangka diproses. 

"Kami langsung tahan, kami ambil dari BNNP Bali, hasil urine memang positif," tandasnya.

Dari pengakuan pelaku, polisi yang berdinas di salah satu Polsek wilayah hukum Polresta Denpasar itu mengkonsumsi narkoba lebih dari saat penangkapan di EC Karaoke. 

"Kami juga terus lakukan pengembangan," tambahnya.

Kombes Pol Agus juga menyebutkan, tahun ini, sudah ada 17 anggota kepolisian yang terkena sanksi PTDH akibat terjerat kasus narkoba.

"Tahun ini ada 17 anggota PTDH narkoba," jelasnya.

Penggerebekan di Karaoke

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar yang dibongkar dalam sebuah penggerebekan di EC (Executive) Karaoke.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa SIK MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut rupanya berawal dari penyelidikan terhadap seorang perempuan berinisial IGALM alias Ayu.

Kemudian di dalam sebuah kamar kost tersebut, tim menemukan Barang Bukti yang diduga Narkotika di dalam tas wanita milik saudari Ayu sekaligus sebagai pemilik kamar.

Selanjutnya, dari informasi di lapangan, diketahui bahwa Ayu sedang pergi ke sebuah tempat karaoke di Denpasar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved