Info Tekno

iPhone 16 Diperjualbelikan di Toko Online, Pemerintah Ancam Blokir IMEI

Jika tak mengindahkan larangan, International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 akan dinonaktifkan di Indonesia.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
CNET/Apple
iPhone 16 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah memperingatkan bahwa iPhone 16 di Indonesia masih belum resmi untuk diperjualbelikan.

Jika tak mengindahkan larangan, International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 akan dinonaktifkan di Indonesia.

Akibatnya, seluruh iPhone 16 tidak akan mendapatkan jaringan untuk berkomunikasi, bahkan jaringan internet. 

Adapun rencana pemblokiran IMEI ini diinformasikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurut informasi, ancaman pemerintah ini lantaran iPhone 16 mulai diperjualbelikan di marketplace Indonesia. 

Padahal, smartphone flagship ini masih dilarang peredarannya di Tanah Air.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif sudah menerima laporan masyarakat terkait adanya jual berli iPhone 16 di Indonesia. 

Pihaknya meminta masyarakat tidak tergiur untuk membeli iPhone 16 yang dijual bebas baik online maupun offline. 

“Kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang,” imbuhnya, dalam keterangan resmi di laman Kemenperin.

Febri juga mengingatkan bahwa pembelian iPhone 16 series yang melalui jalur penumpang, bisa merugikan konsumen itu sendiri. Sebab, ada beberapa risiko, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.

Ia juga mengimbau agar para penumpang yang membawa iPhone 16 series dari luar negeri, tidak memberikan unit tersebut ke pihak lain, apalagi memang bertujuan untuk diperjualbelikan.

"Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri," jelas Febri.

Kemenperin juga akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 di marketplace.

Sebab, hal itu berpotensi melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Febri menambahkan, semua kebijakan terkait iPhone 16 ini bertujuan agar PT Apple Indonesia, bersedia memenuhi komitmen investasi dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved