Kasus Pelecehan Gorontalo

Proses Hukum Kasus Mantan Rektor UNU Gorontalo Berlanjut, Korban Belum Terima SP2HP

Kuasa hukum korban, Novarolina Pulukadang, mengungkapkan kepada media bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan H

|
Penulis: Nur Ainsyah Habibie | Editor: Wawan Akuba
Freepik
ILUSTRASI -- pelecehan seksual. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kasus hukum yang melibatkan mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) kini berada pada tahap penyidikan yang semakin intensif.

Kendati demikian, perkembangan penanganan kasus ini belum sepenuhnya dapat diakses oleh pihak korban.

Kuasa hukum korban, Novarolina Pulukadang, mengungkapkan kepada media bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

Padahal, SP2HP umumnya diberikan secara berkala kepada korban atau kuasa hukumnya untuk memastikan transparansi proses hukum.

“Untuk saat ini belum ada SP2HP yang kami terima,” ungkap Novarolina saat ditemui oleh TribunGorontalo.com pada Rabu (30/10/24).

Meski begitu, pihaknya masih terus memantau perkembangan kasus ini dengan penuh optimisme.

Novarolina menegaskan bahwa ia berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga kasus ini dapat mencapai tahap persidangan.

“Masih tetap optimis perkara ini naik sampai persidangan,” ujarnya.

Selain itu, Novarolina juga menjelaskan bahwa pihak korban saat ini menunggu konfirmasi lebih lanjut dari kepolisian terkait hasil konfrontasi saksi yang sudah dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Hasil konfrontasi ini dianggap penting untuk memperjelas posisi mantan rektor tersebut dalam kasus ini.

Sebagai bentuk dukungan dan pengawalan hukum yang menyeluruh, Novarolina juga mengungkapkan harapannya agar kepolisian menangani kasus ini dengan transparansi.

Menurutnya, keadilan yang adil dan seimbang sangat dibutuhkan untuk para korban yang terdampak dalam kasus ini.

“Kami berharap agar penanganannya transparan dan para korban mendapat keadilan yang seadil-adilnya, dengan ditetapkannya mantan rektor menjadi tersangka,” tutup Novarolina. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved