Akibat Kekejaman Orangtua, Bocah 4 Tahun Ini Hampir Tewas Karena Dianiaya
Kejam, bocah berusia 4 tahun kini sekarat karena mendapatkan perlakuan tak pantas dari orangtuanya hingga sekarat
Bahkan ayah tirinya ini mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dari akhir bulan September 2024, yang mana korban ditinggal kerja oleh ibunya.
"Jadi korban ini dibawa ke tempat pelaku bekerja di sebuah warung makan yang ada di Jalan Raya Darmasaba. Saat itu pelaku bekerja, korban buang air kecil dan besar sembarangan di warung pada saat ada pelanggan, itu yang mengakibatkan ayah tirinya marah," ucap Sukarma.
Dengan kekesalannya, akhirnya pelaku memarahi korban.
Mirisnya lagi, selesai kerja, pelaku pulang mengajak korban kembali ke kos pelaku.
Setiba di kos, pelaku peringatkan korban agar tidak mengulangi hal tersebut, karena korban terus mengulangi kesalahan yang sama dan tidak pernah menghiraukan perkataan ayah tirinya.
"Di sana pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangan pada bagian punggung, paha belakang, kaki kanan, mencubit di dada, paha, menggigit di bagian perut samping kanan, menggigit di punggung bagian atas kanan," ucapnya.
"Selain itu pelaku juga sempat memukul menggunakan kemoceng di bagian kaki kanan dan kiri, sertai mendorong hingga jatuh yang mengakibatkan paha atas kaki kanan patah," sambungnya.
Ibu Kandung Korban Ikut Cubit Bibir Bocah 4 Tahun
Sementara kejadian penganiayaan juga sempat dilakukan oleh ibu kandungnya.
Bahkan ibu kandungnya, Aisyah Tul Hasana, dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan di saat korban rewel atau menangis.
Pelaku pernah melempar korban dengan telepon genggam, mencubit bibir korban hingga luka dan mengeluarkan darah dan memukuli korban.
"Saat ini korban dirawat di salah satu rumah sakit dengan hasil diagnosa dokter korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang. Selain itu, hasil laboratorium sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh," bebernya.
Sementara, terhadap kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sadis! Bocah 4 Tahun di Badung Digigit, Dicubit, Dipukul Ayah Tiri serta Ibu Kandung hingga Sekarat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.