Selasa, 17 Maret 2026

Proyek Mangkrak Gorontalo

Proyek Gedung Pusat UMKM di Kabupaten Gorontalo Terancam Tak Kelar Tepat Waktu

Proyek ini, yang dijadwalkan selesai dalam waktu 180 hari kalender sejak dimulai pada 1 Mei hingga Oktober 2024, hingga kini, Rabu (30/10/2024), belum

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Proyek Gedung Pusat UMKM di Kabupaten Gorontalo Terancam Tak Kelar Tepat Waktu
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com
Proyek pembangunan gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Gorontalo mangkrak, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Proyek pembangunan gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Gorontalo mengalami kemunduran yang signifikan.

Proyek ini, yang dijadwalkan selesai dalam waktu 180 hari kalender sejak dimulai pada 1 Mei hingga Oktober 2024, hingga kini, Rabu (30/10/2024), belum mencapai tahap penyelesaian 100 persen.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Hamka Pakaja, mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek baru mencapai 65 persen ketika ia dan tim legislatif terakhir kali meninjau lokasi.

Padahal, masa kontrak proyek tersebut telah berakhir.

“Kontrak proyek ini sudah habis, dan dalam dua kali peninjauan, pengerjaannya baru mencapai 65 persen,” ungkap Hamka usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (29/10/2024). Hamka menyatakan bahwa keterlambatan proyek ini disebabkan oleh kurangnya tenaga kerja dari pihak kontraktor.

Akibat keterlambatan ini, kontraktor diberikan perpanjangan kontrak selama 40 hari, namun dengan denda keterlambatan sebesar Rp5 juta per hari.

DPRD Kabupaten Gorontalo juga memberikan peringatan keras bahwa jika dalam satu minggu tidak ada perkembangan signifikan, maka kontrak tersebut akan diputuskan.

“Jika dalam satu minggu tidak ada perkembangan yang nyata, kami akan putus kontraknya,” tegas Hamka.

Respons Dinas Koperasi UKM

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo, Arifin Suaib, menyatakan bahwa dalam RDP pihak kontraktor berkomitmen untuk segera menambah tenaga kerja.

Menurutnya, penambahan tenaga kerja adalah kewenangan pihak kontraktor, tetapi pihak dinas telah berulang kali mengingatkan agar hal ini segera dipenuhi untuk menghindari keterlambatan.

“Kami sudah sering memberikan teguran kepada penyedia jasa untuk menambah tenaga kerja, namun teguran ini kerap kali diabaikan. Sekarang pihak kontraktor harus menanggung konsekuensi atas keterlambatan ini,” ujar Arifin.

Dampak Terhadap Dana Anggaran Khusus (DAK)

Arifin menambahkan bahwa proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan anggaran sebesar Rp5,455 miliar.

Keterlambatan proyek tersebut juga berdampak pada penyaluran tahap ketiga DAK. Jika proyek ini tidak dapat diselesaikan tepat waktu, maka anggaran tahap selanjutnya berpotensi ditunda hingga tahun depan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved