Proyek Mangkrak Gorontalo
Proyek Gedung Pusat UMKM di Kabupaten Gorontalo Terancam Tak Kelar Tepat Waktu
Proyek ini, yang dijadwalkan selesai dalam waktu 180 hari kalender sejak dimulai pada 1 Mei hingga Oktober 2024, hingga kini, Rabu (30/10/2024), belum
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Proyek-pembangunan-gedung-Pusat-Layanan-Usaha-Terpadu-PLUT.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Proyek pembangunan gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Gorontalo mengalami kemunduran yang signifikan.
Proyek ini, yang dijadwalkan selesai dalam waktu 180 hari kalender sejak dimulai pada 1 Mei hingga Oktober 2024, hingga kini, Rabu (30/10/2024), belum mencapai tahap penyelesaian 100 persen.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Hamka Pakaja, mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek baru mencapai 65 persen ketika ia dan tim legislatif terakhir kali meninjau lokasi.
Padahal, masa kontrak proyek tersebut telah berakhir.
“Kontrak proyek ini sudah habis, dan dalam dua kali peninjauan, pengerjaannya baru mencapai 65 persen,” ungkap Hamka usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (29/10/2024). Hamka menyatakan bahwa keterlambatan proyek ini disebabkan oleh kurangnya tenaga kerja dari pihak kontraktor.
Akibat keterlambatan ini, kontraktor diberikan perpanjangan kontrak selama 40 hari, namun dengan denda keterlambatan sebesar Rp5 juta per hari.
DPRD Kabupaten Gorontalo juga memberikan peringatan keras bahwa jika dalam satu minggu tidak ada perkembangan signifikan, maka kontrak tersebut akan diputuskan.
“Jika dalam satu minggu tidak ada perkembangan yang nyata, kami akan putus kontraknya,” tegas Hamka.
Respons Dinas Koperasi UKM
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo, Arifin Suaib, menyatakan bahwa dalam RDP pihak kontraktor berkomitmen untuk segera menambah tenaga kerja.
Menurutnya, penambahan tenaga kerja adalah kewenangan pihak kontraktor, tetapi pihak dinas telah berulang kali mengingatkan agar hal ini segera dipenuhi untuk menghindari keterlambatan.
“Kami sudah sering memberikan teguran kepada penyedia jasa untuk menambah tenaga kerja, namun teguran ini kerap kali diabaikan. Sekarang pihak kontraktor harus menanggung konsekuensi atas keterlambatan ini,” ujar Arifin.
Dampak Terhadap Dana Anggaran Khusus (DAK)
Arifin menambahkan bahwa proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan anggaran sebesar Rp5,455 miliar.
Keterlambatan proyek tersebut juga berdampak pada penyaluran tahap ketiga DAK. Jika proyek ini tidak dapat diselesaikan tepat waktu, maka anggaran tahap selanjutnya berpotensi ditunda hingga tahun depan.
| Kapan Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah 2026? Simak Niat, Tujuan, dan Nominalnya |
|
|---|
| SKB 3 Menteri Terbaru: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2026, Total 6 Hari |
|
|---|
| 30 Ucapan Selamat 1 Syawal 1447 H dalam Bahasa Arab dan Artinya, Penuh Doa dan Makna Idulfitri |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Besok Selasa 17 Maret 2026: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan |
|
|---|
| Bukan Sekadar Lampu, Bupati Ismet Mile Ungkap Makna Terdalam Tumbilotohe bagi Warga Bone Bolango |
|
|---|