Korupsi Benteng Otanaha
Kejari Kota Gorontalo Tahan Tersangka Korupsi Benteng Otahana Selama 20 Hari ke Depan
Tersangka yang merupakan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo itu diserahkan oleh Polda Gorontalo ke Kejari Kota Gorontalo pada Sel
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2024-10-29_Potret-Benteng-Otanaha-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo resmi menahan Matris Lukum.
Tersangka dugaan korupsi pengembangan objek wisata Benteng Otahana itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Informasi yang dibagikan otoritas resmi kepada TribunGorontalo.com, Matris diserahkan oleh Polda Gorontalo ke Kejari Kota Gorontalo pada Selasa (29/10/2024).
Tersangka yang merupakan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo itu diserahkan bersama barang bukti terkait kasus tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Desa Poowo Bone Bolango Gorontalo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Alfian Kiayi, mengonfirmasi penyerahan tersangka dan barang bukti kepada TribunGorontalo.com.
Ia menjelaskan bahwa proses ini berlangsung di Kejari Kota Gorontalo karena kasus ini berada di wilayah hukum Kota Gorontalo.
"Hari ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," ujar Alfian.
Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana pengembangan wisata Benteng Otahana yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp800 juta.
Adapun angka Rp 800 juta ini sudah berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Barang bukti yang diserahkan mencakup dokumen penting dan pengembalian uang yang telah disita, yang akan diungkap secara rinci saat proses persidangan nanti.
Tersangka Matris Lukum kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana maksimal dalam pasal ini adalah hukuman penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun.
Menurut Alfian, penahanan tersangka telah memenuhi syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengingat ancaman pidananya di atas lima tahun.
Proses hukum ini akan berlanjut ke tahap persidangan, di mana seluruh barang bukti dan rincian kasus akan diungkap lebih lanjut di hadapan pengadilan. (*)