Berita Nasional
Sidang Praperadilan Gugatan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditunda Gara-gara KPK Tak Hadir
Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, enam orang langsung ditahan, sementara Sahbirin Noor belum ditahan karena tidak termasuk pihak yang terjaring da
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Penundaan terpaksa dilakukan untuk sidang perdana praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Mestinya, sidang tersebut digelar hari ini, Senin (28/10/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Informasi yang didapatkan TribunGorontalo.com, penundaan terjadi gara-gara ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga anti rasuah tersebut sebagai termohon dalam kasus ini, sehingga kehadirannya sangat krusial.
Namun, mereka rupanya menyurati pihak pengadilan memberitahu ketidakhadiran mereka.
"Hari ini termohon KPK menyampaikan surat kepada hakim praperadilan, memberitahukan bahwa mereka belum bisa hadir," ujar Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, kepada Tribunnews.com, Senin (28/10/2024).
Djuyamto menyebutkan bahwa sidang praperadilan Sahbirin Noor, yang dikenal dengan julukan Paman Birin, dijadwalkan ulang pada Senin (4/11/2024) mendatang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan alasan mengenai ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK di sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.
Menurut Tessa, tim hukum KPK masih membutuhkan waktu tambahan untuk mempersiapkan materi yang akan disampaikan dalam sidang.
"Hari ini, Tim Biro Hukum KPK belum bisa hadir di sidang praperadilan yang diajukan tersangka SN (Sahbirin Noor) karena sedang melakukan koordinasi untuk mempersiapkan materi sidang," jelas Tessa kepada Tribunnews.com, Senin (28/10/2024).
Tessa juga menegaskan bahwa KPK telah mengirim surat resmi kepada hakim di PN Jakarta Selatan terkait permintaan penundaan sidang tersebut.
Meski demikian, Tessa menekankan bahwa KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor.
"Kami pastikan KPK siap menghadapi praperadilan ini, karena kami yakin semua prosedur hukum sudah dijalankan dengan benar saat menetapkan pihak terkait sebagai tersangka," ujar Tessa.
Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan pada Kamis, 10 Oktober 2024, dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan kategori perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara ini akan disidangkan oleh hakim tunggal Afrizal Hady, dengan Komar sebagai panitera pengganti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.