DPRD Provinsi Gorontalo
Resmi Jabat Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili Segera Tinggal di Rumah Dinas
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili akan segera pindah ke rumah dinas (Rudis) DPRD Provinsi Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Thomasi-Mopili-resmi-menjabat-Ketua-DPRD-Provinsi-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili akan segera pindah ke rumah dinas (Rudis) DPRD Provinsi Gorontalo.
Hal itu disampaikannya seusai dilantik menjadi Ketua DPRD Provinsi Gorontalo definitif periode 2024-2029.
"Mau tidak mau, suka atau tidak suka saya harus pindah," ujar Thomas kepada TribunGorontalo.com, Minggu (28/10/2024).
Ia mengaku memiliki dua rumah di Kota Gorontalo dan di Kabupaten Gorontalo.
Namun Thomas Mopili harus tinggal di rudis karena tunjangannya dipotong.
"Mau tinggal atau tidak, tunjangan dan penghasilan saya dipotong kurang lebih sekitar Rp 15 juta," bebernya.
Sehingga ia akan memilih pindah ke rudis dalam waktu dekat ini.
"Di situ juga ada fasilitas dan pengamanan," pungkasnya.
Gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo
Ketentuan pembayaran gaji dan tunjangan anggota DPRD, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam BAB II, diatur bahwa hak keuangan anggota DPRD berasal dari tiga jenis yakni, penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian.
Ketentuan hak keuangan anggota DPRD Provinsi Gorontalo selanjutnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Perbub) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan & Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam pembayarannya, istilah gaji diganti menjadi uang refresentasi.
Penghasilan dari anggota DPRD berasal dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
Sementara tunjangan kesejahteraan meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan pakaian dinas dan atribut.