Selasa, 28 April 2026

DPRD Provinsi Gorontalo

Resmi Jabat Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili Segera Tinggal di Rumah Dinas

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili akan segera pindah ke rumah dinas (Rudis) DPRD Provinsi Gorontalo. 

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Resmi Jabat Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili Segera Tinggal di Rumah Dinas
TribunGorontalo.com
Ilustrasi - Thomasi Mopili resmi menjabat Ketua DPRD Provinsi Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili akan segera pindah ke rumah dinas (Rudis) DPRD Provinsi Gorontalo

Hal itu disampaikannya seusai dilantik menjadi Ketua DPRD Provinsi Gorontalo definitif periode 2024-2029. 

"Mau tidak mau, suka atau tidak suka saya harus pindah," ujar Thomas kepada TribunGorontalo.com, Minggu (28/10/2024). 

Ia mengaku memiliki dua rumah di Kota Gorontalo dan di Kabupaten Gorontalo. 

Namun Thomas Mopili harus tinggal di rudis karena tunjangannya dipotong.

"Mau tinggal atau tidak, tunjangan dan penghasilan saya dipotong kurang lebih sekitar Rp 15 juta," bebernya. 

Sehingga ia akan memilih pindah ke rudis dalam waktu dekat ini. 

"Di situ juga ada fasilitas dan pengamanan," pungkasnya. 

Gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo 

Ketentuan pembayaran gaji dan tunjangan anggota DPRD, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam BAB II, diatur bahwa hak keuangan anggota DPRD berasal dari tiga jenis yakni, penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian.

Ketentuan hak keuangan anggota DPRD Provinsi Gorontalo selanjutnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Perbub) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan & Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Dalam pembayarannya, istilah gaji diganti menjadi uang refresentasi.

Penghasilan dari anggota DPRD berasal dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.

Sementara tunjangan kesejahteraan meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan pakaian dinas dan atribut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved