Berita Kota Gorontalo
Cegah Pungli, Pemkot Gorontalo Imbau Masyarakat Tolak Bayar Parkir Tanpa Karcis dan ID Card Resmi
Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perhubungan gencar menerapkan sistem pembayaran parkir berbasis QRIS untuk kendaraan.
Penulis: Nur Ainsyah Habibie | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Juru-parkir-di-Citimall-rata-rata-menolak-sistem-QRIS-yang-bakal-diterapkan-pemerintah.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perhubungan gencar menerapkan sistem pembayaran parkir berbasis QRIS untuk kendaraan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan parkir yang lebih teratur serta mengoptimalkan pemasukan bagi kas daerah.
Namun, di balik inovasi tersebut, masyarakat seringkali dihadapkan pada permasalahan tarif parkir tinggi di berbagai acara besar, seperti konser atau event publik.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan (BLLA) Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, menegaskan bahwa praktik semacam ini termasuk dalam kategori pungutan liar.
“Kalau ada penarikan biaya parkir di luar tarif resmi, itu dilakukan oleh oknum yang melakukan pemungutan liar,” jelas Rahmanto kepada TribunGorontalo.com, Senin (28/10/24).
Untuk menekan tindak kenakalan oleh juru parkir, Rahmanto mengimbau masyarakat agar menggunakan sistem pembayaran QRIS.
Pembayaran melalui QRIS ini terintegrasi langsung dengan badan keuangan daerah, sehingga uang parkir akan masuk ke kas daerah tanpa perantara.
“Biaya parkir resmi yang sudah diatur oleh Peraturan Daerah harus dipatuhi. Namun, jika masyarakat ingin lebih aman, bisa membayar menggunakan QRIS. Dengan begitu, dana tersebut langsung masuk ke kas daerah,” tambah Rahmanto.
Rahmanto menyampaikan bahwa pembayaran parkir melalui QRIS adalah salah satu cara efektif untuk membedakan parkir resmi dengan parkir liar.
Parkir yang legal dilengkapi dengan karcis yang mencantumkan perda dan ID card resmi yang memiliki barcode untuk pembayaran dengan QRIS.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membayar parkir jika petugas tidak bisa menunjukkan ID card atau tanda pengenal resmi.
Baca juga: Sosok Moh Hadrin Mahdang, Jawara Gorontalo Half Marathon 2024, 15 Menit Tembus Garis Finis
“Kalau tidak ada ID card atau tanda pengenal resmi, lebih baik jangan bayar,” tegas Rahmanto.
Langkah ini, lanjutnya, adalah cara efektif bagi masyarakat untuk menghindari pungutan liar.
Seiring modernisasi, pemerintah berharap masyarakat akan lebih aktif menggunakan QRIS sebagai alat pembayaran parkir resmi.
Sistem ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan parkir, tetapi juga memastikan setiap pembayaran langsung tercatat di kas daerah.