Siap-Siap! Biaya Pembuatan Paspor Bakal Naik, Berlaku Desember 2024! Cek Rinciannya
Siap-siap, biaya pembuatan parpor direncanakan bakal naik bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Kenaikan biaya ini akan diberlakukan pada Desember 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/trhthse.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Siap-siap, biaya pembuatan parpor direncanakan bakal naik bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kenaikan biaya ini akan diberlakukan pada Desember 2024.
Pemerintah dikabarkan telah menyesuaikan tarif baru untuk pembuatan paspor.
Dasar hukum aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Dalam Pasal 1 ayat 1 huruf c disebutkan, "Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Pelayanan Keimigrasian."
Dalam Pasal 13 dikatakan, "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan."
Dengan kata lain, 60 hari setelah 18 Oktober 2024 maka jatuh pada tanggal 18 Desember 2024.
Inilah rincian biaya pembuatan paspor, yang termasuk dalam jenis PNBP padaKemenkumham kategori pelayanan keimigrasian, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024:
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000.
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000.
Untuk diketahui saja, di beberapa kantor imigrasi saat ini tidak menyediakan paspor biasa atau non-elektronik, sehingga pemohon paspor biasanya diarahkan untuk mendaftar pembuatan paspor elektronik.
Sebagai perbandingan, sebelum kenaikan, biaya pembuatan paspor elektronik yang berlaku 10 tahun adalah sebesar Rp 650.000 sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019.
Berikut rincian tarif paspor dan dokumen perjalanan lainnya berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 atau biaya paspor lama:
- Biaya paspor biasa 48 Halaman Rp 350.000 per buku
- Biaya paspor biasa elektronik 48 halaman Rp 650.000 per buku
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta per permohonan
- SPLP untuk WNI Rp 100.000 per buku
- SPLP untuk orang asing Rp 150.000 per buku
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Siap-siap Biaya Pembuatan Paspor Naik, Berlaku Mulai Desember 2024, Ini Rinciannya