PEMPROV GORONTALO

Mulai Januari 2025, Pemprov Gorontalo dan Pemda Sepakat Pungut Pajak Bersama

Kesepakatan ini lahir usai Rapat pembahasan sinergi pemungutan pajak daerah antara Pemprov dan Pemda kabupaten/kota, yang berlangsung di Fox Hotel, Ko

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
Suasana Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemprov Gorontalo menjalin kesepakatan pemungut pajak bersama-sama dengan pemerintah daerah.

Pemungutan tersebut akan berlaku mulai Januari tahun 2025.

Kesepakatan ini lahir usai Rapat pembahasan sinergi pemungutan pajak daerah antara Pemprov dan Pemda kabupaten/kota, yang berlangsung di Fox Hotel, Kota Gorontalo, Selasa (22/10/2024).

Kesepakatan sinergitas pemungutan pajak antara pemprov dan pemda ini, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 tahun 2022 yang mengharuskan sinergi tersebut terjadi karena adanya opsen. 

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, yang dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C, yang dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen.

“Di akhir diskusi kita sama-sama menunjukkan bahwa kita sepakat untuk bersinergi dalam melakukan pemungutan pajak secara bersama," ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo, Sofian Ibrahim, saat memimpin rapat tersebut.

"Kebijakan yang lama, provinsi lebih banyak usahanya dan kabupaten/kota lebih banyak menunggu, maka saat ini sinergi itu harus mulai kita tunjukkan,” tambahnya. 

Terdapat beberapa ruang lingkup kerja sama yang menjadi pembahasan dan disepakati bersama dalam rapat tersebut. 

Pertama berkaitan dengan pertukaran atau pemanfaatan data, selanjutnya terkait pengawasan wajib pajak, dan yang ketiga adalah pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui perjanjian kerja sama (PKS) ini juga, Pemprov dan Pemda sepakat untuk melakukan pendampingan dalam penguatan kapasitas para pengelola pajak. 

Selain itu, juga ada kesepakatan berupa dukungan pembiayaan untuk sarana prasarana pelayanan dan penegakan hukum di bidang perpajakan paling sedikit lima persen dari penerimaan opsen PKB dan BBNKB, serta peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur atau SDM di bidang perpajakan.

“Secara substansi PKS yang nantinya akan kita lakukan berimplikasi pada pertukaran atau pemanfaatan data terkait dengan berbagai informasi soal pajak, soal perizinan, atau data-data lainnya," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved