Kabinet Prabowo Gibran
Jabatan Mayor Teddy Tuai Pro Kontra, Mahfud MD: Pak Prabowo Mampu Menangani
Jabatan Sekretaris Kabinet di pemerintahan Prabowo yang diemban Mayor Teddy menuai pro dan kontra
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Jabatan Sekretaris Kabinet di pemerintahan Prabowo yang diemban Mayor Teddy menuai Pro dan Kontra.
Mayor Teddy yang dilantik bersama para menteri di Istana Kepresidenan pada Senin, (21/10/2024) ini ternyata mengundang sejumlah polemik.
Ada yang menyetujui Mayor Teddy untuk tetap menjadi perwira TNI aktif ada pula yang mengakui, Mayor Teddy melanggar UU TNI.
Mantan ajudan Prabowo Subianto ini pun siap jika ditempatkan di posisi apa saja.
Lantas bagaimana kelanjutan profesi dari Mayor Teddy?
Baca juga: Langgar UU TNI, TB Hassanuddin Sarankan Mayor Teddy Mundur dari TNI Usai Jabat Sekretaris Kabinet
Pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menimbulkan polemik beberapa hari terakhir.
Sejumlah pihak memandang hal tersebut tidak melanggar aturan karena secara strutkur, jabatan yang diemban Teddy di Kabinet Merah Putih berbeda dengan pemerintahan yang sebelumnya.
Jabatan Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih, berada di bawah struktur Menteri Sekretaris Negara seperti halnya Sekretaris Militer Presiden sehingga Teddy tak perlu keluar dari kedinasan TNI.
Namun di pihak yang lain, pengangkatan Teddy dinilai melanggar Undang-Undang TNI.
Baca juga: Seskab Mayor Teddy Tak Perlu Pensiun dari TNI Karena Nomenklatur Baru di Kabinet Merah Putih
Satu di antara alasannya karena posisi Sekretaris Kabinet maupun Kementerian Sekretaris Negara tidak termasuk ke dalam jabatan sipil yang bisa ditempati militer aktif sebagaimana diatur di Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
Jabatan dimaksud yaitu jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Ditanya terkait polemik adanya militer aktif yang menempati jabatan Sekretaris Kabinet, mantan Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD enggan berkomentar banyak.
Baca juga: Dari Asisten Ajudan Jokowi hingga Jadi Seskab Prabowo, Begini Profil Mayor Teddy
Namun ia mengakui penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah jabatan sipil diatur dalam undang-undang.
Ia pun terkesan tidak mengetahui bila jabatan Sekretaris Kabinet boleh ditempati prajurit TNI aktif.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri acara di Kementerian Pertahanan RI pada Selasa (22/10/2024).
"Oh, ya mungkin baru pertama ya? Nggak tahu. Nanti kan ada. Itu biarkan bekerja dulu, menurut saya pemerintah ini. Saya kira Pak Prabowo mampu menghandle (menangani) ini dengan baik," ujar Mahfud.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Jabatan Mayor Teddy yang Jadi Polemik, Mahfud MD Irit Bicara: Pak Prabowo Mampu Menangani
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.