Viral Terkini

Profi Andi Fatmasari Rahman, Seorang Calo Akpol Raup Rp 4,9 Miliar Hasil Tipu Anak Bos Skincare

Wanita cantik bernama Andi Fatmasari Rahman yang menipu anak bos Skincare sebesar Rp 4,9 Miliar.

Tangkap Layar
Profil Andi Fatmasawi Rahman 

Akal Bulus Andi Fatmasari Rahman 

Sama halnya dengan pengakuan kerabat korban yakni Sherly (41) mengatakan kasus penipuan terhadap Gonzalo bermula pada 31 Juli 2024. Saat itu AFR menawarkan diri bisa mengurus Gonzalo hingga dinyatakan lulus dalam pendidikan taruna Akpol.   

"Awalnya dia (AFR) minta Rp1 miliar terlebih dahulu, kemudian kami sepakat. Kemudian naik lagi Rp1,5 miliar (akhirnya diserahkan)," ungkap Sherly.  

Tidak lama AFR kemudian kembali meminta dana Rp 3 miliar terhadap pihak keluarga Gonzalo. Ditambah AFR juga memperlihatkan beberapa asetnya demi menyakinkan pihak keluarga.  

"Berjalan waktu, minta lagi Rp3 miliar, alasannya (AFR) karena banyak persaingan. Jadi kami percaya karena dia juga kasih lihat rumah dan mobilnya. Jadi kami percaya bilang dia orang berada," beber dia. 

Seiring berjalannya waktu, pada saat pengumuman kelulusan nama Gonzalo pun dinyatakan tidak lulus dalam seleksi penerimaan taruna Akpol.

Namun kata Sherly, AFR kembali berdalih bahwa Gonzalo bisa ikut dalam pendidikan seusai AFR bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  

"Dia (AFR) bilang ada kuota khusus yang diberikan untuk Gonzalo. Jadi dibawalah Gonzalo ke Semarang. Di sana, Gonzalo disimpan, dia (AFR) bilang dipertemukan Gonzalo dengan Kapolri pada saat jam makan siang," kata dia.

Kata Sherly, total kerugian akibat aksi penipuan yang dilakukan AFR mencapai Rp4,9 miliar dan hingga kini AFR belum pernah mengembalikan kerugian tersebut.  

"Rp4,9 miliar, termasuk ada emas batangan tiga, emas berupa kalung. Belum (pengembalian), tidak ada sama sekali, malahan dia (AFR) bilang kalau sudah tertangkap tidak mau mengganti," terangnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan, terlapor AFR sudah ditangkap di Bone pada 29 September 2024 dan kini ditahan di Polrestabes Makassar.

 “Modus operandi pelaku adalah menawarkan jaminan lolos Akpol dengan imbalan uang,” kata Kompol Devi Sujana.

AFR dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun enam bulan penjara.

Akun medsos AFR Diserbu Netizen

Meski telah ditahan, warganet terus memperbincangkan kasus ini, terutama karena AFR aktif di media sosial. Termasuk TikTok dengan akun @Sashy Olshop yang kini diserbu netizen.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved