Pelantikan Prabowo Gibran

Gibran Akan Dibantu 10 Stafsus Setelah Jadi Wapres, Ini Daftar Tugasnya

Gibran Rakabuming Raka, setelah dilantik menjadi wakil Presiden Indonesia akan dibantu oleh staf khusus dalam menjalankan tugasnya. Siapakah itu?

Tribunnews.com
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 

Staf khusus wakil presiden bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), non-PNS, TNI, serta Polri.

Perpres terbaru juga turut mengatur masing-masing stafsus wakil presiden berhak mengangkat dua orang asisten guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kenegaraan.

Asisten stafsus merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II A.

Baca juga: H-1 Jelang Pelantikan Presiden Terpilih, Pertemuan Megawati dan Prabowo Batal? 

Selain itu, Perpres mengatur sekretaris pribadi wakil presiden bisa memiliki lima orang pembantu asisten.

Pembantu asisten sekretaris pribadi wakil presiden nantinya memiliki jabatan setara dengan struktural eselon IIIA.

Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir. (*)

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Setelah Jadi Wapres, Gibran akan Dibantu Maksimal 10 Stafsus, Ini Daftar Tugasnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved