Pelantikan Prabowo Gibran
Gibran Akan Dibantu 10 Stafsus Setelah Jadi Wapres, Ini Daftar Tugasnya
Gibran Rakabuming Raka, setelah dilantik menjadi wakil Presiden Indonesia akan dibantu oleh staf khusus dalam menjalankan tugasnya. Siapakah itu?
TRIBUNGORONTALO, Gorontalo -- Gibran Rakabuming Raka bersama Prabowo Subianto akan segera dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029 menggantikan Presiden Jokowi.
Pelantikan akan berjalan pada besok hari, Minggu, 20 Oktober 2024 di gedung MPR/DPR RI Senayan, Jakarta Pusat.
Seluruh persiapan telah dimatangkan untuk menyambut Presiden dan wakil presiden yang baru nantinya.
Setelah dilantik, Presiden dan Wakil Presiden akan segera mengemban tugas mengurusi masalah negara Indonesia.
Dalam mengemban tugas tersebut presiden akan dibantu oleh staff khusus.
Baca juga: Menanti Pidato Perdana, Pelantikan Presiden Akan Dimulai Besok 20 Oktober Jam 10 Pagi
Tak hanya presiden, namun Wakil Presiden pun memiliki staf khusus tersendiri.
Gibran Rakabuming Raka, setelah dilantik menjadi wakil Presiden Indonesia akan dibantu oleh staf khusus dalam menjalankan tugasnya.
Jumlah staf khusus yang bakal diperbantukan buat Gibran saat ini belum bisa dipastikan.
Akan tetapi, perkiraan jumlah Stafsus buat Gibran bisa mengacu dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam Perpres tersebut, seorang wakil presiden dibantu oleh 10 staf khusus (stafsus).
Akan tetapi, jumlah stafsus itu bisa saja berkurang atau bertambah di kemudian hari, tergantung keputusan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca juga: Busana Mayor Teddy Untuk Hari Spesial Siap Jelang Pelantikan Presiden RI
Dalam Perpres yang diberlakukan sejak 2020 itu, staf khusus wakil presiden terdiri dari:
- Bidang Reformasi Birokrasi;
- Bidang Hukum;
- Bidang Infrastruktur dan Investasi;
- Bidang Ekonomi dan Keuangan;
- Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah;
- Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga;
- Bidang Komunikasi dan Informasi;
- Bidang Umum.
- Serta 2 Stafsus bidang lain (belum digunakan).
Semua staf khusus itu bertanggung jawab secara langsung kepada wakil presiden, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Baca juga: Cerita Pak Bun, Penjahit Pribadi Prabowo, Siapkan 3 Jas untuk Dipakai Saat Pelantikan
Semua staf khusus wakil presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon IA.
Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan presiden.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.