Ipda Rudy Soik
12 Pelanggaran Ipda Rudy Soik Diumbar Polda NTT, Ada 5 Laporan 2015 hingga 5 Laporan 2024
Polda NTT mengumbar 12 laporan terhadap Ipda Rudy Soik saat masih bertugas menjadi anggota Polri
TRIBUNGORONTALO.COM - Polda NTT mengumbar 12 laporan terhadap Ipda Rudy Soik saat masih bertugas menjadi anggota Polri
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut dari 12 laporan tersebut, 7 di antaranya terbukti bersalah.
Berdasarkan laporan tersebut, 5 di antaranya laporan 2015 dan 5 lainnya laporan 2024.
Pelanggaran disiplin tersebutmembuatnya tak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menegaskan, hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudy Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Rudy Soik pun resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.
Keputusan itu, kata Ariasandy, sudah melalui proses yang panjang, melansir Tribratanewsntt.com.
"Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang menunjukkan, Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ujarnya, Kamis (17/10/2024).
Adapun Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Rudy Soik dipimpin oleh perwira senior.
Sidang itu mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudi Soik termasuk sikap dan perilaku.
Selain itu, juga pelanggaran terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.
"Sidang ini menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri," terangnya.
Ia pun menegaskan, keputusan PTDH terhadap Rudy Soik bukan perkara yang mudah.
"Tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri," tegas Ariasandy.
Berikut 12 kasus pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik selama bertugas:
- Laporan Polisi Nomor LP/05/I/2015: putusan bebas.
- Laporan Polisi Nomor LP/17/XI/2015: teguran tertulis.
- Laporan Polisi Nomor LP/18/XI/2015: hukuman tunda pendidikan selama satu tahun.
- Laporan Polisi Nomor LP/23/II/2015: teguran tertulis.
- Laporan Polisi Nomor LP/12/II/2017: hukuman tundak pendidikan selama satu bulan.
- Laporan Polisi Nomor LP/09/I/2015: Tutup Perkara (TUPRA).
- Laporan Polisi Nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP4).
- Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: hukuman mutasi demosi selama lima tahun.
- Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
- Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
- Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis.
- Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan Rudy Soik yakni:
- Pelanggaran dilakukan dengan sadar
- Tindakannya merusak citra Polri
- Tidak kooperatif dalam persidangan
Ariasandy: Bukan Terkait Kasus Mafia BBM
Sebelumnya, Polda NTT telah membantah pemecatan Ipda Rudy Soik terkait dengan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilakukan terhadap Ipda Rudy Soik tidak ada kaitannya dengan Mafia BBM," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Minggu (13/10/2024), dilansir Kompas.com.
Ariasandy menuturkan, pemecatan Rudy Soik terkait dengan laporan polisi yang masuk selama dua bulan terakhir.
Laporan itu, kata Ariasandy, diproses oleh Bidang Propam Polda NTT.
"Ini terkait dengan tujuh laporan polisi yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir," terangnya.
Rudy Soik Ajukan Banding
Di sisi lain, Rudy Soik telah mengajukan banding terkait PTDH dari dinasnya sebagai anggota Polri.
Terkait hal itu, Polda NTT akan memfasilitasi proses banding tersebut.
"Permohonan banding yang diajukan Ipda Rudy Soik sudah kami terima."
"Dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," ujar Ariasandy, Rabu (16/10/2024), melansir Pos-Kupang.com.
Diketahui, Rudy Soik telah menjalani Sidang KKEP pada Kamis (10/10/2024).
Setelah melalui proses persidangan pada Jumat (11/10/2024), Rudy Soik dijatuhi sanksi PTDH.
Pengajuan banding merupakan langkah hukum yang diambil Rudy Soik untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.
Ariasandy menegaskan, Polda NTT berkomitmen menjalankan proses hukum yang adil dan transparan.
Memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Proses banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tandasnya.
12 Kasus Pelanggaran Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tidak Layak Dipertahankan sebagai Anggota Polri
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 12 Kasus Pelanggaran Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tidak Layak Dipertahankan sebagai Anggota Polri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.