Gorontalo Terkini

Beda Gaji Pimpinan DPRD Provinsi dan Kota, Lebih Tinggi Mana?

Meskipun klasifikasi penerimaan penghasilan di kedua wilayah hampir sama, regulasi yang menjadi acuan berbeda.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Freepik
ILUSTRASI -- ada perbedaan mendasar dari gaji yang diterima para ketua DPRD Provinsi Gorontalo dan level kota serta kabupaten. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Penghasilan antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo memiliki perbedaan signifikan.

Meskipun klasifikasi penerimaan penghasilan di kedua wilayah hampir sama, regulasi yang menjadi acuan berbeda.

DPRD Kota Gorontalo mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2017, sementara DPRD Provinsi Gorontalo mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017.

Penghasilan para pimpinan DPRD terdiri dari tiga sumber utama, yaitu penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian.

Namun, laporan ini hanya fokus pada perbandingan sumber penghasilan antara pimpinan DPRD Kota dan Provinsi, yang terdiri dari beberapa komponen seperti uang representasi, tunjangan keluarga, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.

Berikut adalah perbandingan rincian penghasilan antara Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo dengan DPRD Provinsi Gorontalo:

1. Uang refresentasi (UR) 

Kota : 

a. Ketua DPRD : Rp 2,1 juta 

b Wakil Ketua DPRD : Rp 1,680 juta

Provinsi :

a. Ketua DPRD : Rp 3 juta 

b Wakil Ketua DPRD : Rp 2,4 juta

2. Tunjangan keluarga dan tunjangan beras 

Kota : tidak dirincikan 

Provinsi : Suami/Istri sebesar 10 persen dari UR, dan anak dua persen dari UR (maksimal dua anak). 

3. Uang paket 

Kota : 

a. Ketua DPRD : Rp 210 ribu

b Wakil Ketua DPRD : Rp 168 ribu 

Provinsi :

a. Ketua DPRD : Rp 300 ribu 

b Wakil Ketua DPRD : Rp 240 ribu 

4. Tunjangan jabatan 

Kota :

a. Ketua DPRD : Rp 3,045 juta

b. Wakil ketua DPRD : Rp 2,436 juta

Provinsi :

a. Ketua DPRD : Rp 4,350 juta

b. Wakil ketua DPRD : Rp 3,480 juta

5. Tunjangan alat kelengkapan

Kota :

a. Ketua DPRD : Rp 228 ribu

b. Wakil Ketua DPRD : Rp Rp 152 ribu

Provinsi : tidak dirincikan 

6. Tunjangan komunikasi intensif 

Kota : 

Rp 10,500 juta (rata-rata dari tiga kategori kemampuan daerah) 

Provinsi : 

Rp 9 juta 

7. Tunjangan reses 

Kota : 

Rp 10,500 juta (rata-rata dari tiga kategori kemampuan daerah) yang diterima setiap kali reses. 

Provinsi :

Rp 9 juta. 

TOTAL 

Kota : 

Ketua DPRD : Rp 16.803.000

Wakil Ketua DPRD : Rp Rp 14.936.000

Provinsi :

Ketua DPRD : Rp 25.650.000

Wakil Ketua DPRD : Rp 20.424.000

Wakil Ketua DPRD: Rp 14,936 juta

Perbedaan penghasilan antara pimpinan DPRD Kota dan Provinsi Gorontalo disebabkan oleh variasi dalam tunjangan, uang paket, dan besaran tunjangan jabatan.

Meski demikian, masih ada dua komponen pendapatan lain, yaitu tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian, yang belum dimasukkan dalam perbandingan ini.

Selain itu, beberapa sumber penerimaan tidak dirincikan dalam regulasi yang ada, sehingga perbedaan ini bisa lebih besar setelah akumulasi pendapatan dan pemotongan pajak. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved