Gorontalo Terkini
Beda Gaji Pimpinan DPRD Provinsi dan Kota, Lebih Tinggi Mana?
Meskipun klasifikasi penerimaan penghasilan di kedua wilayah hampir sama, regulasi yang menjadi acuan berbeda.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Penghasilan antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo memiliki perbedaan signifikan.
Meskipun klasifikasi penerimaan penghasilan di kedua wilayah hampir sama, regulasi yang menjadi acuan berbeda.
DPRD Kota Gorontalo mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2017, sementara DPRD Provinsi Gorontalo mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017.
Penghasilan para pimpinan DPRD terdiri dari tiga sumber utama, yaitu penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian.
Namun, laporan ini hanya fokus pada perbandingan sumber penghasilan antara pimpinan DPRD Kota dan Provinsi, yang terdiri dari beberapa komponen seperti uang representasi, tunjangan keluarga, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
Berikut adalah perbandingan rincian penghasilan antara Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo dengan DPRD Provinsi Gorontalo:
1. Uang refresentasi (UR)
Kota :
a. Ketua DPRD : Rp 2,1 juta
b Wakil Ketua DPRD : Rp 1,680 juta
Provinsi :
a. Ketua DPRD : Rp 3 juta
b Wakil Ketua DPRD : Rp 2,4 juta
2. Tunjangan keluarga dan tunjangan beras
Kota : tidak dirincikan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.