Gorontalo Terkini

Beda Gaji Pimpinan DPRD Provinsi dan Kota, Lebih Tinggi Mana?

Meskipun klasifikasi penerimaan penghasilan di kedua wilayah hampir sama, regulasi yang menjadi acuan berbeda.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Freepik
ILUSTRASI -- ada perbedaan mendasar dari gaji yang diterima para ketua DPRD Provinsi Gorontalo dan level kota serta kabupaten. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Penghasilan antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo memiliki perbedaan signifikan.

Meskipun klasifikasi penerimaan penghasilan di kedua wilayah hampir sama, regulasi yang menjadi acuan berbeda.

DPRD Kota Gorontalo mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2017, sementara DPRD Provinsi Gorontalo mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017.

Penghasilan para pimpinan DPRD terdiri dari tiga sumber utama, yaitu penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian.

Namun, laporan ini hanya fokus pada perbandingan sumber penghasilan antara pimpinan DPRD Kota dan Provinsi, yang terdiri dari beberapa komponen seperti uang representasi, tunjangan keluarga, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.

Berikut adalah perbandingan rincian penghasilan antara Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo dengan DPRD Provinsi Gorontalo:

1. Uang refresentasi (UR) 

Kota : 

a. Ketua DPRD : Rp 2,1 juta 

b Wakil Ketua DPRD : Rp 1,680 juta

Provinsi :

a. Ketua DPRD : Rp 3 juta 

b Wakil Ketua DPRD : Rp 2,4 juta

2. Tunjangan keluarga dan tunjangan beras 

Kota : tidak dirincikan 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved