Berita Kriminal Gorontalo
Ingat Kasus Wanita Curi HP dan Laptop Teman di Kota Gorontalo? Kini Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Penyidikan Kasus pencurian handphone dan laptop di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo kini memasuki tahap dua.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Terduga-pelaku-pencurian-handphone-iPhone-dimintai-keterangan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Penyidikan Kasus pencurian handphone dan laptop di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo kini memasuki tahap dua.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Kota Barat, AKP Pomil Montu.
"Sudah kita proses. Kemarin kita sudah melengkapi semua berkas, dan dalam waktu dekat kasus ini akan naik tahap dua," ujar AKP Pomil Montu kepada TribunGorontalo.com pada Rabu (16/10/2024).
Pomil menuturkan korban ingin melakukan Restorative Justice atau pendekatan pihak korban dan pelaku dalam rangka mencari solusi bersama.
Kendati demikian, kata Pomil, proses penyidikan tetap berlanjut.
Apa yang terjadi?
Tepat pada Senin (7/10/2024), wanita berinisial PAH (28) diamankan di Polsek Kota Barat.
PAH mencuri handphone (HP) milik temannya sendiri, VUP.
Tak tanggung-tanggung, HP dicuri adalah iPhone 13 Promax, iPhone 15 Promax dan laptop Asus bernilai sekira Rp50,5 juta.
Untuk menutupi jejak, PAH berpura-pura menjadi korban.
Ia dan VUP lantas melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Kota Barat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebelet Bayar Utang, Wanita 28 Tahun Ini Curi HP iPhone dan Laptop Teman di Gorontalo
PAH mengaku sebagai korban dan saksi.
"Dia (PAH) bilang saat kejadian, sebelumnya ia sempat melihat ada yang pria yang sedang memperhatikan kondisi rumah. Selain itu, katanya ada HP-nya juga hilang, namun ternyata tidak benar," ujar Pomil.
Saat penyelidikan, PAH dicurigai sebagai pelaku.
Pasalnya, PAH berteman dekat dengan VUP dan tinggal dalam satu kontrakan.
Polisi kemudian melacak alamat protokol internet (IP) dari handphone milik VUP.
Barang itu pun diketahui berada di sebuah mobil.
"Kami periksa mobilnya, ada PAH di dalam, dan kami lakukan interogasi di polsek," ujarnya.
PAH kemudian mengakui perbuatannya. Ia berdalih terpaksa mencuri karena terlilit hutang.
"Atas perbuatannya, korban terancam lima tahun penjara," jelas Kapolsek.
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.