Berita Viral

Gara-gara Hubungan Tak Direstui, Pemuda Tangsel Tikam Ayah Pacar saat Sedang Tidur Lelap

Gara-gara hubungan pacaran tidak direstui, pemuda di Tangerang Selatan ini mencoba membunuh ayah dari kekasihnya.

Editor: Fadri Kidjab
Tribunnews/Net
Ilustrasi penikaman 

TRIBUNGORONTALO.COM – Gara-gara hubungan pacaran tidak direstui, pemuda di Tangerang Selatan ini mencoba membunuh ayah dari kekasihnya.

Insiden bermula ketiak RA (19) menyelinap ke toko obat milik korban pada Selasa (8/10/2024) dini hari WIB.

Korban kala itu sedang tidur lelap seketika terbangun karena ditusuk oleh RA.

Meski aksinya ketahuan, RA terus menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban.

Korban saat itu sempat melawan setelah mendapat beberapa tusukan dari pelaku.

Mendapat perlawanan dari korban, pelaku pun kabur.

“Sempat mendapatkan perlawanan, benar-benar dilawan sama dia (korban-red), sempat dikejar sama korban, dia lompat (dari lantai 2),” kata Ketua RT Muhamad Noer saat ditemui di sekitar lokasi kejadian, Selasa (8/10/2024).

Korban Alami 6 Luka Tusuk

Setelah itu, korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Pelaku diketahui menusuk korban sebanyak 6 kali di bagian dada dan tangan.

“Lukanya di dada sebelah kiri, korban langsung dibawa ke rumah sakit sama bosnya untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, polisi pun mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan di lokasi kejadian, polisi pun akhirnya berhasil menangkap RA, Kamis (10/10/2024).

Baca juga: Viral Kades Marahi Camat di Gorontalo Utara, Warga jadi Penonton, Ternyata Ini Penyebabnya

Motif Percobaan Pembunuhan

Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono pun mengungkap motif di balik kasus percobaan pembunuhan tersebut.

Suhardono mengatakan, pelaku memiliki dendam terhadap korban, karena hubungan asmara pelaku dengan anak korban tidak direstui.

“Keterangan sementara dari pelaku RA motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam," kata Suhardono.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku jika ia sempat bertemu dengan korban dan diminta untuk putus.

“Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya di panggil oleh korban (TK) pelaku (RA) diminta hubungannya putus tidak berlanjut,” pungkasnya.

Atas kasus tersebut,  pelaku RA dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga,  dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

 


(Tribunnews.com/ tribuntangerang.com/ ikhwana mutuah mico)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Pemuda Coba Bunuh Ayah Pacar Karena Hubungan Tak Direstui di Tangsel, Tikam Korban 6 Kali

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved