Selasa, 10 Maret 2026

Biomasa Jaya Abadi

Bakamla RI Sebut Kapal MV Lakas Sudah Kantongi SPB, Seluruh Dokumen Perizinan Sudah Lengkap

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali menegaskan, kapal MV Lakas yang mengangkut wood pellet

Tayang:
Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Bakamla RI Sebut Kapal MV Lakas Sudah Kantongi SPB, Seluruh Dokumen Perizinan Sudah Lengkap
BJA
Kapal MV Lakas Sudah Kantongi SPB, Bakamla RI Bilang Seluruh Dokumen Perizinan Sudah Lengkap 

"Ternyata mereka sudah memenuhi apa yang diharapkan oleh masyarakat. Legalitas perusahaan juga alhamdulillah sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Suharsi.

Jenderal Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI) Dikki Akhmar sebelumnya telah menegaskan, tuduhan ekspor wood pellet ilegal gara-gara penahanan kapal MV Lakas selain merugikan eksportir juga akan berakibat fatal. Sebab, perusahaan pemilik kapal akan enggan mengangkut produk dari Gorontalo.

"Informasi soal penangkapan kapal itu akan mempengaruhi organisasi vessel internasional. Begitu ada perusahaan bilang kapalnya ditangkap di Gorontalo karena wood pellet dianggap ilegal, seluruh pelaku usaha vessel di seluruh dunia akan tahu. Sehingga, besok lagi tidak akan gampang mencari kapal untuk datang ke Gorontalo. Ini akan mengganggu iklim investasi di Gorontalo," ujar Dikki dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar APREBI September lalu.(*/Ord)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved