Rabu, 4 Maret 2026

Gorontalo Terkini

Kabar Gembira untuk Warga Kota Gorontalo, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Oktober 2024

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Samsat Kota Gorontalo, Suprin J Abdullah, saat dihubungi oleh TribunGorontalo.com pada Senin (7/10/2024)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kabar Gembira untuk Warga Kota Gorontalo, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Oktober 2024
FOTO: Wawan Akuba
Kendaraan di kawasan Pasar Sentral Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kabar gembira datang untuk warga Kota Gorontalo. Pembebasan denda pajak kendaraan akan berlaku selama bulan Oktober 2024. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Samsat Kota Gorontalo, Suprin J Abdullah, saat dihubungi oleh TribunGorontalo.com pada Senin (7/10/2024).

Suprin menjelaskan bahwa pembebasan denda pajak kendaraan dan pemotongan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2024.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sejak tahun 2023 dan sebelumnya kini berkesempatan untuk menikmati pembebasan denda.

"Di tahun 2023, ada 2,3 persen pemotongan pokok, sedangkan di tahun 2022 pemotongan mencapai 5 persen. Untuk tahun 2021, pemotongan berada di atas 10 persen, sedangkan di tahun 2020 mencapai 20 persen, dan di tahun 2019 mencapai 30 persen," ungkapnya.

Lebih jauh Suprin menjelaskan bahwa untuk tahun 2018, pemotongan pokok yang diberikan mencapai 40 persen, dan tahun 2017 mendapatkan potongan sebesar 50 persen.

"Setelah masuk tahun 2016, masa pajak tersebut dihitung dengan 100 persen pemotongan pokok pajak kendaraan bermotor," jelasnya.

Kepala UPTD Samsat Kota Gorontalo, Suprin J Abdullah
Kepala UPTD Samsat Kota Gorontalo, Suprin J Abdullah saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (7/10/2024) .

Pembebasan denda pajak kendaraan ini akan berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Oktober 2024, memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi pajak tanpa harus khawatir dengan denda.

"Selama satu bulan ini, masa berlaku pembebasan denda pajak kendaraan," terangnya.

Informasi mengenai pembebasan denda pajak kendaraan ini sebelumnya telah disebarluaskan oleh Samsat Kota Gorontalo melalui berbagai saluran untuk menjangkau masyarakat luas.

Hasilnya, antusiasme masyarakat untuk membayar pajak di Samsat Kota Gorontalo terlihat meningkat.

Pantauan TribunGorontalo.com menunjukkan bahwa warga memadati ruang pelayanan pembayaran pajak.

Salah satu warga, Harfiah, mengungkapkan bahwa ia datang untuk membayar pajak kendaraan setelah mendapatkan informasi mengenai pembebasan denda. 

"Iya pak, saya dapat informasi dari saudara kalau ada pembebasan denda pajak, jadi saya datang untuk membayar," terangnya.

Tak hanya itu, suasana di Samsat Kota Gorontalo terlihat ramai oleh anak muda hingga orang dewasa yang antusias memenuhi lokasi.

Petugas pun terlihat cekatan dalam melayani masyarakat, menjadikan momen ini sebagai kesempatan berharga bagi semua untuk menuntaskan kewajiban pajak mereka. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved