Berita Kota Gorontalo
Tarif Retribusi Parkir Kendaraan di Taman Kota Gorontalo Resmi Naik
Tarif retribusi parkir kendaraan di sejumlah lokasi Kota Gorontalo resmi naik.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ibrahim-Harun-juru-parkir-di-Taman-Kota-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tarif retribusi parkir kendaraan di sejumlah lokasi Kota Gorontalo resmi naik.
Taman Kota Gorontalo misalnya, retribusi parkir mulai mulai mengikuti aturan baru.
Ruang Terbuka Hijau di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo ini salah satu kawasan ramai dikunjungi masyarakat.
Pengelolaan parkir di Taman Kota Gorontalo merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo.
"Sekarang motor sudah Rp 3.000, sementara bentor hanya Rp 2.000," kata Ibrahim Harun, juru parkir Taman Kota Gorontalo saat ditemui TribunGorontalo.com, Selasa (1/10/2024).
Ibrahim mengaku tidak mengetahui kenaikan tarif kendaraan roda dua.
"Bentor yang harusnya Rp 3.000. Cuma mungkin dia jadi Rp 2.000 karena mereka (sopir bentor) mangkal di sini untuk cari orderan," sambungnya.
Ia menilai Taman Kota Gorontalo potensial dalam hal pemungutan pajak.
Menurut Ibrahim, ada tiga juru parkir di Taman Kota Gorontalo. Mereka setiap hari bekerja sistem sif.
"Kalau saya mulai dari jam 5 sore sampai malam," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Ketua Organisasi Mahasiswa di Gorontalo Diduga Lecehkan Junior, Ajak VCS Korban
Dalam beberapa jam saja, kata Ibrahim, rata-rata pendapatan retribusi parkir bisa mencapai Rp200 ribu.
Namun jumlah pendapatan tersebut tidak menentu. Kadang lebih atau sebaliknya.
Kawasan Taman Kota menjadi satu lokasi yang masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 Tentang Kawasan, Lokasi dan Juru Parkir.
Tercatat ada 60 lokasi yang sudah ditetapkan oleh Dishub Kota Gorontalo. Beberapa di antaranya sudah mulai penerapan aturan tarif retribusi yang baru.
Berikut ini merupakan besaran tarif parkir di Kota Gorontalo berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024.
1. Sepeda Motor: Rp 3.000
2. Bentor: Rp 2.000
3. Mobil: Rp 5.000
4. Truk: Rp 7.000
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya