Berita Nasional

165 Anggota Satpol PP DKI Jakarta Main Judi Online, Perputaran Uang Bisa 2.3 Miliar

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengaku akan menelusuri terlebih dahulu terkait adanya 165 ASN Satpol PP Jakarta yang kedapatan berma

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/WawanAkuba
DOKUMENTASI -- Satpol PP Gorontalo saat Apel Operasi di Mapolda Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 165 anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta main judi online (judol). 

Perputaran uang hanya dari 165 anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta ini bukan main banyaknya.

Dikutip dari Wartakota.com, jumlah uang  yang berputar hanya dari 165 orang ini mencapai Rp 2.3 miliar. 

Bahkan jika dilihat dari uang deposit dari anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, tertinggi ada Rp 194 juta. 

Karena itu menurut Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartanto, pihaknya akan memanggil para anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bersama istrinya. 

Baca juga: Ketua Takmir Masjid Al-Ikhlas Klarifikasi Ulasan Negatif di Google karena Usir Jemaah

Menurut Heru, pemanggilan itu sebagai bentuk pembinaan atau edukasi tentang bahaya judi online.

Sebab, menurutnya judi online bisa diselesaikan jika para istri ini bisa mengingatkan para suami yang merupakan anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. 

“3-4 hari mereka akan diberikan pengetahuan," kata Heru, Jumat (27/9/2024).

Para anggota yang terjerat judi online bakal menjalani tes yang disediakan pemerintah daerah.

"Kami gunakan tiga hari pertama adalah menggunakan psikolog," ujar Heru.

Bahkan Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satpol PP juga kembali memberikan teguran kepada yang bersangkutan.

"Dan nanti ada kegiatan kesehatan fisik dan tes," imbuh Heru.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengaku akan menelusuri terlebih dahulu terkait adanya 165 ASN Satpol PP Jakarta yang kedapatan bermain judol.

"Nanti kita telusuri. Ya kan dicek dulu. Intinya dicek, mereka bener enggak, kan yang diminta itu," ujar Arifin saat ditemui di Balai Kota, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Dikutip dari Kompas.com, total Rp 2,3 miliar transaksi judi online dari 165 anggota Satpol PP Jakarta itu terjadi pada tahun 2023.

Tercatat ada satu anggota yang total depositnya mencapai Rp 194.087.791 dengan frekuensi deposit sebanyak 193 kali.

Jumlah tersebut tertuang dalam surat permintaan klarifikasi dari Inspektorat yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin, terkait anggotanya yang bermain judi online.

Surat itu bernomor e.0519.PA.01.00, ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat DKI Jakarta, Dina Himawati dan dikeluarkan pada 10 September 2024.

Menpan RB Terbitkan SE

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menindak tegas pelaku judi online di lingkungan instansi pemerintah.

SE Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah ini, diterbitkan pada 24 September 2024. Dalam SE 5/2024 tersebut, diatur sanksi ringan, sedang hingga hukuman disiplin berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami sudah keluarkan SE untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” kata Anas dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

Terhadap ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus judi online, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberhentikan sementara ASN tersebut, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 53 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus judi online, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sementara ASN pelaku judi online yang pelanggarannya berdampak buruk bagi instansi, bisa dijatuhi hukuman ringan hingga sedang. Jika dampaknya buruk bagi negara, maka dijatuhi hukuman disiplin berat.

“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Anas.

Selain ASN, SE ini juga mengatur sanksi bagi tenaga non-ASN yang terlibat judi online. Mereka yang terbukti terlibat bisa dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).(*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ratusan Satpol PP DKI yang Terjerat Judi Online Bakal Dipanggil Bersama Pasangannya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved