Kasus Video Syur Gorontalo

Perekam Video Syur Siswa dan Guru di Gorontalo dari Sekolah Lain, Polisi Kantongi Identitasnya

Kepsek berinisial RB itu menjelaskan, pihaknya yakin karena seragam yang digunakan saat itu berbeda dengan sang siswi yang terekam video.

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
Getty
ILUSTRASI -- women abuse. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Perekam video syur yang melibatkan siswa dan seorang guru Madrasah di Gorontalo, rupanya berasal dari sekolah lain. 

Hal itu seperti diungkapkan oleh sang kepala sekolah saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (26/9/2024). 

Kepsek berinisial RB itu menjelaskan, pihaknya yakin karena seragam yang digunakan saat itu berbeda dengan sang siswi yang terekam video. 

Perlu diketahui, sebelum siswa dan guru beradegan syur, terekam seorang siswi berseragam pramuka menyiapkan perekam video. 

Dari gerak-geriknya, perekam video disembunyikan pada posisi yang ia ketahui bisa merekam seluruh adegan syur. 

"Sebagai bukti bahwa dia bukan siswa sini, lihat saja dari seragamnya di hari itu, yang menggunakan batik itu baju khas di sekolah kami sedangkan yang menggunakan seragam pramuka bukan siswa kami," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengaku sudah mengantongi penyebar maupun perekam video syur siswa dan guru tersebut.

Lebih jauh kata dia, bahwa ada unsur pemaksaan dari guru ke siswa saat keduanya pertama kali berhubungan.

"Ada sedikit pemaksaan pertama kali," ungkapnya.

Sang Guru jadi Tersangka

Deddy juga mengungkapkan pertama kali oknum guru dan siswi di Gorontalo berhubungan intim di lingkungan sekolah. 

Kini oknum guru DH (57) tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo pasca video syur yang beredar.

Penetapan tersangka kepada oknum guru tersebut karena melanggar undang-undang perlindungan anak. Diketahui siswi dalam video syur berumur 16 tahun. 

Hal itu diungkapkan langsung oleh Deddy Herman saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024) sore. 

Deddy mengatakan video syur yang beredar terjadi di rumah teman korban pada 6 september 2024. Tujuan video tersebut untuk memberitahukan kepada istri tersangka perbuatan oknum guru tersebut. 

Lebih lanjut Kapolres mengatakan oknum Guru DH dan siswi sejak Januari 2022 menjalin hubungan dan kemudian melakukan hubungan tak senonoh. 

"Sejak Januari 2022, melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya

Kapolres Deddy juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tandasnya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved