Kasus Video Syur Gorontalo

Polisi Pastikan Guru Gorontalo yang Terlibat Video Syur dengan Siswi Langgar UU Perlindungan Anak

Kini oknum guru DH (57) tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo pasca video syur yang beredar.

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Freepic
ILUSTRASI -- Pelecehan seksual. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengungkapkan pertama kali oknum guru dan siswi di Gorontalo berhubungan intim di lingkungan sekolah. 

Kini oknum guru DH (57) tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo pasca video syur yang beredar.

Penetapan tersangka kepada oknum guru tersebut karena melanggar undang-undang perlindungan anak. Diketahui siswi dalam video syur berumur 16 tahun. 

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024) sore. 

Deddy mengatakan video syur yang beredar terjadi di rumah teman korban pada 6 september 2024. Tujuan video tersebut untuk memberitahukan kepada istri tersangka perbuatan oknum guru tersebut. 

Lebih lanjut Kapolres mengatakan oknum Guru DH dan siswi sejak Januari 2022 menjalin hubungan dan kemudian melakukan hubungan tak senonoh. 

"Sejak Januari 2022, melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya

Kapolres Deddy juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tandasnya.

Namun pertama kali berhubungan intim pada januari 2024 pada salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo.

"Pertama kali kejadian (hubungan intim) itu pada Januari 2024 dan terjadi disekolah, ada sedikit pemaksaan pertama kali," ungkapnya.

Saat ini Polres Gorontalo telah mengantongi terduga perekam dan penyebar video syur tersebut.(*) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved