Gorontalo Terkini

Polda Gorontalo Pecat Tiga Anggota Polisi Gara-gara Langgar Kode Etik dan Disiplin

Karena itu, keputusan ini menjadi langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Tiga personel Polda Gorontalo dipecat dengan tidak hormat PTDH. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengambil langkah tegas dengan memecat tiga anggotanya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ketiga anggota tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan disiplin Polri.

Karena itu, keputusan ini menjadi langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian.

Ketiga anggota yang diberhentikan adalah Brigadir Hermansyah, Brigadir Fery Sudarmanto, dan Bripda Rahmat Gani.

Pemecatan ini dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Gorontalo setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mendalam.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menjelaskan bahwa PTDH ini bukanlah keputusan yang diambil dengan ringan.

Namun, tindakan tegas harus diambil demi menjaga nama baik Polri serta kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

“Kami harus memastikan bahwa setiap anggota Polri bertindak sesuai dengan sumpah dan janji yang diucapkan saat menjadi anggota. Tindakan tidak disiplin dan pelanggaran berat tidak bisa ditoleransi,” tegas Desmont saat berbicara dengan wartawan pada Selasa (17/9/2024).

Pelanggaran Kode Etik dan Hukum

Dua dari tiga anggota yang diberhentikan, yaitu Brigadir Hermansyah dan Brigadir Fery Sudarmanto, dijatuhi sanksi berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan Pasal 13 Ayat 1.

Sementara Bripda Rahmat Gani dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 huruf A dan Pasal 13 Ayat 1.

Mereka juga melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 11 huruf C dari Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Desmont menekankan, keputusan PTDH ini merupakan langkah yang penting untuk mempertahankan integritas Polri dan menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran serius.

"Meskipun keputusan ini berat, namun ini adalah langkah yang perlu untuk menjaga nama baik Polri dan memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga," tambahnya.

Pemberhentian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri di Gorontalo dan di seluruh Indonesia, agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved