Berita Boalemo

Masyarakat Ancam Segel Kantor Desa Pentadu jika Kades tak Dipecat Pemda Boalemo Gorontalo

Kamarudin juga menjelaskan bahwa Badan Pengawas Desa (BPD) Pentadu Barat telah melaksanakan rapat pleno mengenai hal tersebut.

Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Nawir Islim, TribunGorontalo.com
Demo di depan kantor Bupati Boalemo, Gorontalo, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo -- Masyarakat Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta lakukan demo di depan kantor bupati Boalemo pada Selasa 17 September 2024.

Demo tersebut bertujuan agar kepala desa Pentadu Barat segera dicopot dari jabatannya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kamarudin Kasim, selaku koordinator demo.

"Ada banyak yang sudah terjadi di Desa Pentadu Barat," ungkapnya.

Kamarudin juga menjelaskan bahwa Badan Pengawas Desa (BPD) Pentadu Barat telah melaksanakan rapat pleno mengenai hal tersebut.

"Setelah pleno, hasil rapat tersebut sudah diberikan ke Camat Tilamuta untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga sudah melaporkan kepala desa tersebut kepada pihak kepolisian polres Boalemo dan juga kejaksaan tinggi Boalemo mengenai kasus korupsi.

"Jika hari Ini, kepala desa tersebut tidak dicopot dari jabatannya, maka jangan salahkan kami jika memboikot kantor desa," tutupnya.

Menanggapi hal ini, Urip Eka Stovia Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengenai pencopotan kepala desa tersebut.

"Tentunya kami tidak membenarkan hal yang dilakukan oleh oknum kades tersebut, tapi haruslah kita mengikuti undang-undang yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, yang menegaskan bahwa BPD hanya memberikan hasil rapat kepada Bupati melewati Camat Tilamuta.

"Mereka (BPD) tidak seperti dulu bisa langsung mencopot jabatan kepala desa seperti PP 72 yang sudah ganti ke PP 43 tahun 2014," ujar Urip.

"Jadi kita harus bisa mengikuti peraturan yang sudah berlaku," lanjutnya.

Urip juga membeberkan, bahwa pencopotan kepala desa bisa langsung dilakukan jika, sudah dinyatakan bersalah dari pihak kepolisian.

Selain itu, jika ada temuan dari inspektorat yang menyatakan kepala desa tersebut bersalah, maka kepala desa tersebut akan segera dilakukan pemberhentian sementara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved