Imigrasi Gorontalo
Imigrasi Gorontalo Gelar Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi Demi Tingkatkan Kualitas Layanan
Kanwil Kemenkumham Gorontalo melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, UPT pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo menggelar sosialisasi Pengelolaan
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kanwil Kemenkumham Gorontalo melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, UPT pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo menggelar sosialisasi Pengelolaan Teknologi Informasi Keimigrasian terkait perlindungan data pribadi.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kingdom Foodcourt and Coffee Tofffe, Jalan HB Jassin Kota Gorontalo, Selasa (17/9/2024).
Sosialisasi ini dicanangkan sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Friece Sumolang mengatakan pihaknya memiliki seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian yang mengelola TI dan data-data Keimigrasian termasuk perlindungan datanya.
Seiring perkembangan zaman, perlindungan data pribadi perlu untuk digencarkan terutama yang berkaitan dengan Tusi Kantor Imigrasi.
Sehingga tuntutan masyarakat terkait pelayanan yang cepat dan tepat dapat terealisasi melalui sifat adaptif Kantor Imigrasi.
"Seksi inilah yang mengelola terkait data-data (keimigrasian) yang ada dan memberikan informasi kepada masyarakat," kata Friece kepada awak media, Selasa (17/9/2024).

Adapun alasan sosialisasi ini dilangsungkan karena tingginya data pribadi masyarakat Gorontalo yang disimpan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.
Friece mengungkapkan secara garis besar pihaknya melayani rata-rata lima ribu orang dalam setahun.
Peristiwa peretasan penyimpanan data Kominfo yang sempat viral pada Juni 2024 juga menjadi alasan lain kegiatan ini dicanangkan.
Demi menyukseskan kegiatan ini, pihaknya berkolaborasi bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo.
"Kami mengundang diskominfo untuk memberikan pencerahan kepada kami terkait dengan bagaimana mengelola data pribadi," tambahnya.
Meski begitu ia menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk melindungi data masyarakat.
Di mana ketika terjadi penyalahgunaan atau pembocoran data pribadi secera ilegal pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo bisa mendapatkan hukuman dengan ancaman lima tahun penjara.
Akan tetapi melalui sosialisasi ini juga mereka akan dapat mengedepankan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 adalah UU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam melayani.
Wamen Imigrasi Silmy Karim Kunjungi Gorontalo, Perkuat Layanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan |
![]() |
---|
Imigrasi Gorontalo Deportasi 5 Orang WN Tiongkok: Bukti Ketegasan Menjaga Kedaulatan RI |
![]() |
---|
Imigrasi Gorontalo Tegaskan Pentingnya Menjaga Paspor bagi Jamaah Haji |
![]() |
---|
Imigrasi Gorontalo Siap All Out Kawal Jamaah Haji dari Awal Hingga Akhir |
![]() |
---|
Imigrasi Gorontalo Tancap Gas, Permohonan Paspor Jamaah Haji Ditarget Rampung Tepat Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.