PLN
Serikat Pekerja PLN Minta Tinjau Ulang Power Wheeling
Serikat Pekerja PT PLN (Persero), secara tegas menolak sebuah konsep bernama Power Wheeling, dimana itu merupakan sebuah konsep yang telah lama dikena
TRIBUNGORONTALO.COM - Serikat Pekerja PT PLN (Persero), secara tegas menolak sebuah konsep bernama Power Wheeling, dimana itu merupakan sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan.
Ketua Serikat Pekerja PT Persero, M Abrar Ali mengatakan pihaknya kini tengah menyoroti secara tajam terkait kebijakan energi di Indonesia.
Skema yang membuat mekanisme Mul/ Buyer Mul/ Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir.
“Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling. Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya,” kata Abrar Ali dalam rilis resminya, Senin (9/9/2024).
Dijelaskan Abrar, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya.
Kedua model ini, ia sebut menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “Toll Fee”.
Berikut Abrar jelaskan secara rinci, penerapan Power Wheeling yang dipandang dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi. Inilah analisis dampak Power Wheeling berdasarkan berbagai perspektif :
Dampak Keuangan :
1. Penurunan Permintaan Organik dan Non-Organik Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30 persen dan permintaan non-organik dari pelanggan Konsumen Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50 persen.
Hal ini, akan berujung pada lonjakan beban APBN karena biaya yang harus ditanggung negara.
2. Beban Keuangan Negara Setiap 1 GW (gigawaX) pembangkit listrik yang masuk melalui skema Power Wheeling diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp 3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang akan semakin memberatkan keuangan negara.
Dampak akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp 317 triliun menjadi Rp 429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 112 triliun.
Dampak Hukum
1. Kontradiksi dengan UU No. 20 Tahun 2022. Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang melibatkan unbundling.
Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004.
| Peringati Hari Listrik Nasional, PLN UPP Sulawesi Tengah Edukasi Siswa SMK Negeri 3 Palu |
|
|---|
| Wujudkan Mimpi Warga Poso: 2 Tahun Hidup Tanpa Listrik, Ni Wayan Kini Menikmati Cahaya |
|
|---|
| PLN Dukung Kementerian ESDM Salurkan BPBL untuk Ratusan Keluarga Prasejahtera di Minahasa |
|
|---|
| Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Ajak Mahasiswa UNSIMAR Gali Potensi Diri dalam Kuliah Umum |
|
|---|
| PLN Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa Unsimar Poso, Dorong SDM Unggul di Sulawesi Tengah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.