Update Kabar Dunia
Google dan Apple Kalah di Pengadilan Eropa soal Perpajakan
Keputusan pengadilan ini sekali lagi menyoroti perdebatan global mengenai apakah perusahaan multinasional benar-benar membayar pajak sesuai dengan kon
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Dalam sebuah keputusan besar yang mempengaruhi raksasa teknologi dunia, Google kalah dalam upaya terakhirnya untuk membatalkan denda antimonopoli dari Uni Eropa.
Pengadilan tertinggi Uni Eropa pada hari Selasa memutuskan untuk menolak banding Google terkait denda sebesar 2,4 miliar euro (sekitar 2,7 miliar dolar AS) yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa.
Komisi ini, sebagai otoritas tertinggi dalam penegakan hukum antimonopoli di blok 27 negara tersebut, mendakwa Google karena melanggar aturan dengan layanan perbandingan belanja miliknya.
Keputusan pengadilan ini tidak hanya menandai kekalahan besar bagi Google, tetapi juga memperkuat era baru pengawasan ketat terhadap perusahaan teknologi besar (Big Tech).
Selain Google, pada hari yang sama, Apple juga kalah dalam upaya hukumnya untuk menghindari perintah membayar kembali pajak sebesar 13 miliar euro (sekitar 14,34 miliar dolar AS) kepada Irlandia.
Pengadilan Eropa mengeluarkan keputusan terpisah yang memihak Komisi dalam kasus terkait bantuan negara yang tidak sah bagi perusahaan global.
Kedua perusahaan raksasa teknologi ini telah menghabiskan semua jalur banding mereka untuk kasus yang dimulai pada dekade sebelumnya.
Keputusan pengadilan ini merupakan kemenangan besar bagi Margrethe Vestager, Komisioner Eropa yang telah memimpin penegakan aturan persaingan selama 10 tahun terakhir.
Vestager sendiri diperkirakan akan mengakhiri masa jabatannya bulan depan.
Para ahli mengatakan bahwa keputusan ini menunjukkan bagaimana pengawas persaingan semakin percaya diri dalam menangani dominasi perusahaan teknologi besar.
Alex Haffner, mitra di firma hukum Fladgate, mengungkapkan bahwa keputusan dalam kasus Apple menunjukkan bagaimana otoritas Uni Eropa siap untuk menggunakan kekuatannya guna menundukkan perusahaan-perusahaan teknologi besar jika diperlukan.
Keputusan terhadap Google juga mencerminkan bagaimana para regulator persaingan di seluruh dunia semakin berani menindak perusahaan teknologi besar, kata Gareth Mills, mitra di firma hukum Charles Russell Speechlys.
"Kesiapan pengadilan untuk mendukung rasionalitas hukum dan besaran denda ini akan semakin memperkuat keberanian para regulator persaingan," ungkapnya.
Kasus Google dimulai dengan denda besar pada tahun 2017, ketika Komisi Eropa menghukum Google karena mengarahkan pengunjung secara tidak adil ke layanan Google Shopping miliknya sendiri, mengesampingkan pesaingnya.
Meskipun keputusan tersebut mengecewakan Google, perusahaan tersebut menyatakan bahwa mereka telah mematuhi keputusan Komisi dengan mengubah cara kerjanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.