Gorontalo Terkini
Ombudsman Gorontalo Terima 96 Laporan Hingga Agustus 2024, Terbanyak di Sektor Pendidikan
Dari total laporan yang masuk, sektor pendidikan menjadi yang paling dominan dengan 56 laporan, disusul oleh sektor kepegawaian dengan 17 laporan.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Hingga Agustus 2024, Ombudsman Perwakilan Gorontalo telah menerima 96 laporan dari masyarakat, jumlah tertinggi dalam empat tahun terakhir sejak 2020.
Dari total laporan yang masuk, sektor pendidikan menjadi yang paling dominan dengan 56 laporan, disusul oleh sektor kepegawaian dengan 17 laporan.
Azhary Fardiansyah, Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Gorontalo, menjelaskan bahwa laporan dari sektor pendidikan mencakup berbagai isu, termasuk kasus perundungan (bullying), penerimaan siswa didik baru (PPDB), pungutan liar, dan seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP).
"56 laporan itu terdiri dari kasus perundungan, penerimaan siswa didik baru, pungli, dan seleksi nasional berbasis prestasi," ungkap Azhary pada Senin (2/9/2024).
Dari total 96 laporan yang diterima, Ombudsman Gorontalo telah menyelesaikan 85 kasus, sementara 11 laporan lainnya ditargetkan akan rampung pada September 2024.
Azhary juga memprediksi bahwa jumlah laporan akan terus bertambah hingga akhir tahun.
"Sisanya 11 laporan kami targetkan selesai pada bulan September ini," tambahnya.
Menurut Azhary, jumlah laporan yang diterima sebenarnya bisa lebih dari 100, namun beberapa kasus tidak memenuhi unsur formil dan materil.
Selain itu, banyak kasus yang diselesaikan oleh pelapor dan terlapor saat masih dalam tahap verifikasi.
Azhary menjelaskan bahwa sebuah laporan dianggap selesai jika memenuhi tiga kriteria utama: tidak terjadi maladministrasi selama pemeriksaan, masalah diselesaikan oleh pelapor saat proses berlangsung, atau Ombudsman berhasil menerbitkan laporan akhir setelah mempertemukan pelapor, terlapor, dan pihak terkait.
"Laporan akhir itu kemudian dijadikan acuan sebagai tindakan korektif apabila terlapor terbukti melakukan maladministrasi," jelas Azhary.
Lebih lanjut, Azhary menambahkan bahwa Ombudsman akan menangani kasus dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh oknum di lembaga atau instansi yang penganggarannya bersumber dari APBD atau APBN.
Namun, laporan yang tidak terkait dengan pelayanan publik atau yang sudah ditangani oleh pihak peradilan dengan substansi yang sama tidak dapat ditangani oleh Ombudsman.
"Kami tidak bisa menangani laporan yang tidak ada unsur pelayanan publik di dalamnya, atau laporan tersebut sudah ditangani oleh pihak peradilan dengan substansi yang sama," tutupnya. (*)
Warga Keluhkan Jalan Berlubang di Desa Lohumbo Boalemo Gorontalo Rawan Kecelakaan |
![]() |
---|
Tiga Orang Anak Tunarungu di Gorontalo Utara Semangat Belajar Agama Islam dengan Bahasa Isyarat |
![]() |
---|
Jalan Taman Buah di Kota Gorontalo Diperbaiki April 2025, Pemkot Siapkan Dana Rp 2,5 Miliar |
![]() |
---|
Perbaiki 6 Ruas jalan di Kota Gorontalo, Pemkot Siapkan Dana Rp 12,2 M, Cek Jalan Apa Sajakah Itu |
![]() |
---|
Akibat Truk Kontainer, Kabel Listrik di Bone Bolango Gorontalo Jatuh, Dua Orang Jadi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.