Demo Tolak RUU Pilkada
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Petisi Mahasiswa, Mengaku Patuh Putusan MK
Massa aksi yang semula terbagi dalam dua kelompok, satu memilih mundur sementara kelompok lainnya bergerak menuju halaman kantor DPRD.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Massa aksi Aliansi Peduli Konstitusi akhirnya diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Aw Thalib, di halaman Kantor DPRD Gorontalo pada Jumat (23/8/2024).
Aksi ini juga dihadiri Kapolda Gorontalo dan Kapolres Gorontalo Kota.
Massa aksi yang semula terbagi dalam dua kelompok, satu memilih mundur sementara kelompok lainnya bergerak menuju halaman kantor DPRD.
Sekitar pukul 17.22 WITA, massa mulai merapat dan berbaris di depan kantor DPRD.
Baca juga: Setelah Ricuh, Massa Aksi di DPRD Provinsi Gorontalo Akhirnya Pulang dengan Tertib
Dalam pertemuan tersebut, Aw Thalib menerima beberapa petisi yang disampaikan oleh massa aksi.
Salah satu poin utama dalam petisi tersebut adalah penolakan terhadap RUU Pemilu dan penegasan komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60.
"Kami setuju dengan petisi yang disampaikan, khususnya penolakan terhadap RUU Pemilu.
Kami tetap berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan putusan MK No. 60 oleh KPU," tegas Aw Thalib.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan meminta dokumen terkait petisi tersebut dan memastikan segala sesuatunya dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Gas Air Mata dan Water Cannon Paksa Mundur Massa Aksi di DPRD Provinsi Gorontalo
"PKPU harus mengamankan putusan MK. Alhamdulillah, perjuangan kita mencapai titik ini. Yang berlaku saat ini adalah putusan MK," jelasnya.
Pantauan Tribungorontalo.com di lapangan menunjukkan suasana penuh keakraban antara Ketua Komisi I, Kapolda, Kapolres, dan seluruh massa aksi.
Mereka sempat berfoto bersama dan saling berjabat tangan sebelum massa aksi meninggalkan halaman kantor DPRD dengan tertib. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.