Gorontalo Terkini
PT BJA Bantah Tuduhan Ekspor Wood Pellet Secara Diam-Diam ke Jepang dan Korea Selatan
Perusahaan ini menegaskan bahwa semua kegiatan ekspor yang dilakukan telah mengikuti aturan yang berlaku dan diawasi secara ketat oleh otoritas terkai
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pengapalan-wood-pellet-oleh-PT-BJA-dari-Pohuwato-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, dengan tegas membantah tuduhan bahwa mereka melakukan ekspor wood pellet secara ilegal ke Jepang dan Korea Selatan.
Perusahaan ini menegaskan bahwa semua kegiatan ekspor yang dilakukan telah mengikuti aturan yang berlaku dan diawasi secara ketat oleh otoritas terkait.
Manajer Teknik PT BJA, Eko Hadi Susanto, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022 hingga Juli 2024, PT BJA telah melakukan 21 kali pengiriman wood pellet ke kedua negara tersebut.
"Kegiatan ekspor produk wood pellet ini berjalan lancar karena PT BJA telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada TribunGorontalo.com pada Kamis (22/8/2024).
Eko dengan tegas menepis isu pengiriman ilegal, menyatakan bahwa PT BJA selalu mematuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pelanggan PT BJA di Jepang dan Korea Selatan adalah pembangkit listrik yang menerapkan standar kualitas dan legalitas yang sangat ketat.
"Jika kualitas dan legalitas tidak terpenuhi, pelanggan-pelanggan tersebut tidak mungkin menerima barang meskipun wood pelletnya sudah sampai di lokasi mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum kapal berlayar ke negara tujuan, PT BJA harus memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat.
SPB tersebut hanya bisa diterbitkan setelah PT BJA mendapatkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disetujui oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Gorontalo.
PT BJA juga wajib memenuhi ketentuan dari berbagai lembaga pemerintah yang berwenang melakukan verifikasi, seperti Imigrasi, Karantina, Bea Cukai, dan KSOP.
Menurut Eko, semua dokumen perizinan tersebut selalu dipenuhi oleh PT BJA.
"Jika ada satu dokumen atau persyaratan yang tidak lengkap, dokumen PEB tidak akan mungkin disetujui dan disahkan oleh Kantor Bea Cukai Gorontalo," tegasnya.
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor hasil hutan, PT BJA juga menjalankan kewajiban sesuai ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Setiap penerbitan PEB, salah satu syarat kelengkapan dokumennya adalah Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dari KLHK.
Dalam proses VLK ini, PT BJA harus menyerahkan bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) sebelum kayu ditebang dan diolah menjadi wood pellet.
Pembayaran ini dilakukan di muka, sehingga semua hasil wood pellet PT BJA tercatat oleh pemerintah.
"Ekspor wood pellet kami tentunya diketahui oleh pemerintah, termasuk tercatat di KLHK. Tidak mungkin data yang ada di PT BJA berbeda dengan yang tercatat di KLHK. Silakan cek data resminya," ujarnya.
Eko juga menegaskan bahwa tidak mungkin PT BJA bisa melakukan 21 kali ekspor ke negara maju seperti Jepang dan Korea Selatan yang sangat ketat regulasinya tanpa didukung dengan dokumen yang lengkap.
Terlebih lagi, pengiriman wood pellet dari Gorontalo ini menggunakan kapal asing.
"Logikanya, sangat mustahil kapal bukan dari Indonesia bisa bebas mengangkut barang dari Indonesia tanpa izin pelayaran dan barang yang diangkut," tutupnya.
"Tak mungkin kapal asing berani masuk ke Jepang dan Korea Selatan tanpa dokumen lengkap," tandasnya.
Temuan Jaringan OMS Gorontalo
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Forest Watch Indonesia (FWI) bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di Gorontalo, ditemukan bahwa dua perusahaan perkebunan kelapa sawit telah terlibat dalam usaha produksi wood pellet.
Kedua perusahaan itu yakni PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL).
Perusahaan PT IGL beroperasi dengan izin SK.3102/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/5/2020 di lahan seluas 11.860 hektar.
Sementara PT BTL menjalankan usahanya berdasarkan SK.3103/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/5/2020 di area seluas 15.493 hektar.
Dari total lahan tersebut, sekitar 65 persen atau sekitar 17.779 hektar masih berupa hutan alam yang terancam ditebang habis demi memenuhi kebutuhan produksi wood pellet.
FWI mengungkapkan bahwa selama periode 2021 hingga 2023, terjadi deforestasi seluas 1.087,25 hektar di dalam konsesi kedua perusahaan tersebut.
Kondisi ini mempertegas bahwa PT IGL dan PT BTL sama-sama memanfaatkan kayu dari hutan alam.
Meskipun seharusnya produksi wood pellet dilakukan dengan menggunakan kayu dari hutan tanaman atau dari kegiatan rehabilitasi, bukan dari penebangan hutan alam.
Lebih jauh, FWI menilai bahwa situasi ini merupakan bagian dari skema deforestasi terencana yang telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Provinsi Gorontalo saat ini memegang kendali atas mayoritas ekspor wood pellet Indonesia, dengan total ekspor mencapai 56.713 ton atau setara dengan 7,71 juta USD dari Oktober 2023 hingga Juni 2024.
Sebagian besar ekspor tersebut ditujukan ke Jepang dan Korea Selatan, dengan PT Biomassa Jaya Abadi (BJA) sebagai satu-satunya perusahaan eksportir wood pellet di Gorontalo.
Ekspor dari provinsi ini mencakup 94 persen dari total ekspor wood pellet Indonesia ke kedua negara tersebut.
Anggi Prayoga, Juru Kampanye FWI, menegaskan bahwa deforestasi untuk proyek bioenergi di Gorontalo tidak bisa diterima.
"Pemanfaatan kayu dari hutan alam tidak berkontribusi pada transisi energi yang seharusnya mengurangi emisi," kata Anggi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.