Tak Lolos Jalur Independen, Ismet Mile dan Risman Tolingguhu Akan Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Langkah ini diambil menyusul keluarnya hasil Rekapitulasi Verfak pada Minggu (18/8/2024), yang menunjukkan pasangan ini tidak berhasil memenuhi syarat

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
(Foto TribunGorontalo.com/Arianto)
Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Ismet Mile dan Risman Tolingguhu saat diwawancarai wartawan, Senin (1/7/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Ismet Mile dan Risman Tolingguhu, berencana mengajukan gugatan atas hasil Verifikasi Faktual (Verfak) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango.

Langkah ini diambil menyusul keluarnya hasil Rekapitulasi Verfak pada Minggu (18/8/2024), yang menunjukkan pasangan ini tidak berhasil memenuhi syarat minimal dukungan.

Berdasarkan hasil Verfak pertama dan kedua, pasangan Ismet-Risman, yang dikenal dengan akronim IRIS, hanya mendapatkan 11.459 dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Sebaliknya, sebanyak 11.659 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Padahal, KPU menetapkan syarat minimal sebanyak 12.278 dukungan yang harus tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Bone Bolango.

Dengan hasil tersebut, pasangan IRIS gagal mencapai dukungan minimal yang dipersyaratkan oleh KPU Bone Bolango. Hal ini memicu reaksi dari tim kampanye pasangan tersebut.

LO Pasangan IRIS, Saipul Suleman, menyatakan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone Bolango.

Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses Verfak yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Saya menyaksikan sendiri, ada masyarakat yang saya kumpulkan, tapi kemudian di Verfak hasilnya tidak sesuai. Ini aneh," ujar Saipul kepada wartawan pada Senin (19/8/2024).

Saipul mengklaim bahwa PPS tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur.

Menurutnya, tim IRIS seharusnya mendampingi PPS saat melakukan Verfak, namun hal tersebut tidak dilakukan. 

Ia bahkan berpendapat bahwa jika demikian, timnya lebih baik melakukan Verfak sendiri.

"Kalau begitu kami saja yang verfak, tidak usah mereka kalau begini caranya," keluh Saipul.

Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu, menegaskan bahwa keberatan yang diajukan oleh pasangan IRIS merupakan hak setiap bakal pasangan calon.

Sutenty mempersilakan pasangan IRIS untuk melayangkan gugatan ke Bawaslu, namun ia menekankan bahwa setiap klaim harus disertai dengan bukti yang valid.

"Silahkan melakukan gugatan, tapi harus dibuktikan dengan bukti-bukti. Kami juga memiliki bukti Verfak pertama dan kedua," jelas Sutenty.

Ia juga menegaskan bahwa KPU Bone Bolango siap menerima segala bentuk gugatan yang diajukan.

Bahkan, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil Verfak, keberatan dari pasangan IRIS telah dicatat dalam formulir kejadian khusus.

"Kami menerima keberatan tersebut dan sudah kami sampaikan bahwa sepanjang keberatan itu bisa dibuktikan, kami berikan kesempatan untuk koreksi. Tapi mereka hanya menyampaikan keberatan saja, dan itu sudah masuk dalam catatan kejadian khusus," tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama, mengatakan bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran, pihaknya siap menerima laporan resmi dari pasangan IRIS.

Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami akan menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana yang diatur oleh peraturan Bawaslu," ucap Sofyan kepada wartawan.

Sofyan menjelaskan bahwa pelapor mempunyai waktu tiga hari setelah ditetapkannya berita acara hasil Verfak untuk mengajukan gugatan.

Namun, laporan tersebut harus disertai bukti dan data pendukung yang kuat.

"Nanti kita akan lihat laporannya apakah masuk pada pelanggaran sengketa atau pelanggaran administrasi, karena yang menjadi gugatan IRIS adalah adanya dukungan yang tidak ditemui atau sakit dan tidak bisa ditemui," jelasnya.

Selain itu, Sofyan juga menegaskan bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan pada seluruh tahapan bagi calon yang maju melalui jalur perseorangan atau independen.

Pihaknya akan memastikan bahwa setiap tahap pemilu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved