Pemkab Gorontalo
Plh Sekda Kabupaten Gorontalo Beberkan Kendala dalam Penerapan Peraturan Daerah
Plh Sekda Kabupaten Gorontalo Haris Tome mengungkapkan sejumlah masalah dalam pemberlakuan peraturan daerah (Perda).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/lh-Sekda-Kabupaten-Gorontalo-Haris-Tome-saat-memberikan-materi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Plh Sekda Kabupaten Gorontalo Haris Tome mengungkapkan sejumlah masalah dalam pemberlakuan peraturan daerah (Perda).
Ia pun membeberkan beberapa catatan penting.
"Sepertinya produk hukum / perda kita ini semacam ada paradoks," ungkapnya saat menjadi narasumber dalam sosialisasi produk hukum di Omart, Kabupaten Gorontalo, Senin (19/8/2024).
Haris menyebut perda harusnya mengatur terkait suatu persoalan tapi justru diemplementasikan secara berbeda oleh masyarakat.
"Berarti ada problem di dalamnya," tukasnya.
Kata Haris, salah satu masalah yang sering terjadi adalah saat tahap sosialisasi perda.
Mulai dari produk hukum nasional atau pun daerah, tahapan sosialisasi sering tidak berjalan maksimal.
"Yang dilakukan, yang penting sudah melakukan konsultasi publik mewakili para lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau para tokoh, untuk sahnya produk hukum tersebut," terangnya.
Sehingga Haris menyatakan perlu adanya peran aktif masyarakat, di luar dari kuota-kuota yang terbatas.
Selain itu, masalah dikejar waktu untuk mensahkan sebuah perda juga menjadi kendala lain.
Sebagai contoh perda tentang area kawasan hijau / kawasan pertanian.
"Masyarakat bahkan menjual dan menutup lahan-lahan pertaniannya yang justru lebih produktif secara ekonomi," ungkapnya.
Haris menilai, masalah-masalah itu dapat diselesaikan melalui pengamatan menyeluruh terhadap seluruh produk-produk hukum.
"Sehingga ini butuh kolaborasi dengan melibatkan seluruh masyarakat," tutupnya. (Adv)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya